"Data ekonomi keluarga diolah secara objektif untuk menentukan keringanan, tanpa ada kewajiban bekerja," beber Fidela dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 26 September 2024.
Dia menyebut bagi mahasiswa yang masih kesulitan, meskipun sudah mendapat keringanan, ada opsi beasiswa luar yang mensyaratkan kerja sebagai bentuk kontribusi. Mahasiswa bisa bekerja paruh waktu untuk membantu melunasi biaya.
"Tujuannya adalah membantu yang benar-benar membutuhkan tanpa menambah keringanan lagi demi keadilan bagi semua," ujar dia
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan ITB menjelaskan program beasiswa kerja berbeda dengan keringanan UKT. Namun, masih dalam suatu eksosistem yang disebut, ITB Financial Aid.
"Direktur Kemahasiswaan ITB menjelaskan bahwa keringanan UKT sudah diatur oleh pemerintah, statuta, dan peraturan rektor," beber dia.
ITB juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi, khususnya karakter mahasiswa. "Bekerja dianggap sebagai salah satu pilihan, meski wajar jika mahasiswa terkejut," ujar dia.
Meski begitu, KM ITB tetap mendesak agar program kerja paruh waktu tetap bersifat opsional dan tidak dikenakan kepada seluruh penerima keringanan UKT.
"Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa ITB juga mengusulkan agar sistem komunikasi ditingkatkan untuk mencegah kesalahpahaman di masa depan. Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa penyampaian informasi ke mahasiswa harus lebih jelas, dan ITB akan terus mengkaji skema kerja paruh waktu ini dengan masukan dari berbagai pihak," ujar dia.
Baca juga: ITB Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News