Buktinya, kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual masih terus terjadi di sekolah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memandang hal ini adalah persoalan struktural.
"Pemerintah itu membuat kebijakan yang hanya reaksioner terhadap kejadian-kejadian," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam siaran langsung di akun Instagram @fomo_fokusmedcom dikutip Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurutnya, kehadiran aturan tersebut pada akhirnya hanya formalitas. Sehingga, amanat Permendikbudristek yang meminta sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan tak membuahkan hasil.
"Tim itu (TPPK) masih bersifat administratif dan formalitas. Bahkan mereka enggak tahu mau ngapain tim PPKS itu," tutur dia.
Satriwan juga menilai Permendikbudristek 46/2023 lepas dari pengawasan. Sehingga, tidak bisa diimplementasikan dengan baik.
"Saya melihat warga sekolah banyak yang tidak memahami regulasi yang dibuat pemerintah dalam mencegah kekerasan, kekerasan seksual," ujar dia.
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Amanat dari Permendikbudristek itu adalah sekolah mesti membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Pecegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Sejak terbitnya aturan tersebut pada Agustus 2023, TPPK di sekolah terus meningkat. Kini, jumlahnya sudah 87,72 persen atau 378.029 dari total sekolah di Indonesia mencapai 438.305.
Satgas PPKSP di tingkat daerah juga sudah terbentuk. Saat ini, sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten kota membentuk Satgas PPKSP dan
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh sekolah dan pemerintah daerah yang sudah sangat progresif membentuk TPPK dan Satgas yang tentu saja TPPK dan Satgas inilah yang akan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penanganan kekerasan di dunia pendidikan," tutur Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, dalam SMB: Perencanaan dan Penganggaran Implementasi PPKSP di YouTube Kemendikbud RI dikutip Jumat, 5 April 2024.
Baca juga: 87% Sekolah Telah Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News