Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami. DOK YouTube Kemendikbud RI
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami. DOK YouTube Kemendikbud RI

87% Sekolah Telah Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Ilham Pratama Putra • 05 April 2024 11:46
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Amanat dari Permendikbudristek itu adalah sekolah mesti membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Pecegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
 
Sejak terbitnya aturan tersebut pada Agustus 2023, TPPK di sekolah terus meningkat. Kini, jumlahnya sudah 87,72 persen atau 378.029 dari total sekolah di Indonesia mencapai 438.305.
 
"Setelah enam bulan Permendikbudristek diluncurkan, sudah lebih dari 87 persen satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK bahkan juga SLB dan setara membentuk TPPK," kata Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, dalam SMB: Perencanaan dan Penganggaran Implementasi PPKSP di YouTube Kemendikbud RI dikutip Jumat, 5 April 2024.

Rusprita mengatakan Satgas PPKSP di tingkat daerah juga sudah terbentuk. Saat ini, sudah 23 provinsi membentuk Satgas PPKSP.
 
"Sebanyak 347 kabupaten kota membentuk Satgas PPKSP," beber dia.
 
Artinya, kata dia, sudah 60,25 persen provinsi membentuk Satgas PPKSP dan 67,5 persen kabupaten dan kota memiliki Satgas PPKSP. Dia berharap penanganan dan pencegahan kekerasan bisa lebih optimal.
 
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh sekolah dan pemerintah daerah yang sudah sangat progresif membentuk TPPK dan Satgas yang tentu saja TPPK dan Satgas inilah yang akan  menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penanganan kekerasan di dunia pendidikan," tutur Rusprita.
 
Baca juga: Curhat Satgas PPKS: Belum Ada Kepercayaan hingga Tak Didukung Kampus

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan