SPMB Jatim. DOK
SPMB Jatim. DOK

Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Domisili SMA/SMK Dibuka: Ini Syarat, Jadwal, dan Link Daftarnya

Bramcov Stivens Situmeang • 11 Juni 2026 11:48
Ringkasnya gini..
  • Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Domisili jenjang SMA dan SMK dibuka pada 11-12 Juni 2026.
  • Pendaftaran melalui laman spmbjatim.net.
  • Ada sejumlah persyaratan yang mesti diperhatikan calon murid baru.
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dari sejumlah jalur yang tersedia dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, tahap pertama yang dibuka adalah Jalur Domisili untuk jenjang SMA dan SMK.
 
Jalur Domisili dapat diakses mulai 11 hingga 12 Juni 2026 secara daring melalui laman spmbjatim.net. Karena waktu pendaftaran berlangsung singkat, calon murid dan orang tua diimbau segera menyiapkan dokumen serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.
 
Sebelum membahas lebih jauh mengenai jadwal dan persyaratan, ada baiknya kamu perlu memahami terlebih dahulu konsep dasar dari sistem penerimaan murid yang kini menggantikan PPDB. Simak penjelasannya berikut ini.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah rangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis untuk mengatur proses penerimaan peserta didik baru mulai dari tahap persiapan, pendaftaran, penyerahan dokumen, seleksi, pengumuman hasil, hingga daftar ulang.
 
Penyelenggaraan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh calon murid. Sistem ini juga dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi serta memantau proses seleksi secara lebih terbuka.
 
Nah, setelah memahami pengertian SPMB, kini saatnya menyimak informasi lengkap mengenai pelaksanaan SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

SPMB Jawa Timur 2026

Melansir laman sma.kemendikdasmen.go.id, SPMB adalah rangkaian kegiatan penerimaan murid baru yang dilaksanakan secara sistematis mulai dari tahap persiapan, pendaftaran, penyerahan dokumen, seleksi, pengumuman hasil, hingga daftar ulang.
 
Sistem ini dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, SPMB juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi serta memantau proses seleksi secara terbuka.
 
Sejalan dengan tujuan itu, SPMB Jawa Timur 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid sesuai kondisi dan kriteria masing-masing. Mengutip laman spmbjatim.net, jalur yang tersedia terdiri atas Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, dan Jalur Nilai Prestasi Akademik.
 
Dari seluruh jalur tersebut, tahap yang dibuka saat ini adalah Jalur Domisili untuk jenjang SMA dan SMK. Sementara itu, pelaksanaan jalur lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
 
Setelah memahami konsep SPMB, hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah daftar jalur hingga jadwal pelaksanaan. Berikut rinciannya.

Jalur SPMB Jatim 2026

Jalur Domisili

Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sesuai rayon yang telah ditetapkan. Melalui jalur ini, calon murid memiliki kesempatan untuk mendaftar di sekolah yang berada dalam cakupan wilayah domisilinya.
 
Adapun kuota yang disediakan melalui Jalur Domisili sebesar 35 persen dari daya tampung untuk jenjang SMA dan 10 persen untuk jenjang SMK.

Jalur Afirmasi

Selain Jalur Domisili, SPMB di Jawa Timur membuka Jalur Afirmasi yang ditujukan bagi calon murid dari kelompok tertentu yang membutuhkan dukungan akses pendidikan. Jalur ini dapat diikuti oleh calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon murid yang memiliki kemampuan akademik tinggi namun berasal dari keluarga kurang mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, serta penyandang disabilitas.
 
Kuota Jalur Afirmasi ditetapkan sebesar 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Kuota tersebut terbagi menjadi 13 persen untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan ADEM, 7 persen untuk jalur afirmasi nilai kemampuan akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, 5 persen untuk jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, serta 5 persen untuk jalur afirmasi penyandang disabilitas.

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

Bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, tersedia Jalur Mutasi yang dapat dipilih dengan melampirkan dokumen resmi sebagai bukti perpindahan tugas.
 
Kuota yang dialokasikan melalui jalur ini sebesar 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jumlah tersebut terdiri atas 3 persen untuk Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan 2 persen untuk Jalur Anak Guru maupun Tenaga Kependidikan selain pendidik.

Jalur Prestasi Hasil Lomba

SPMB Jatim 2026 juga menyediakan Jalur Prestasi Hasil Lomba bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Prestasi yang dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran berasal dari lomba berjenjang maupun tidak berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional.
 
Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba ditetapkan sebesar 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Rinciannya, sebanyak 2 persen dialokasikan untuk prestasi bidang akademik dan 3 persen untuk prestasi bidang nonakademik, termasuk ketua OSIS, MPK, kepanduan, serta penghafal kitab suci.

Jalur Nilai Prestasi Akademik

Sementara itu, Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon murid yang akan diseleksi berdasarkan capaian akademiknya. Penilaian dilakukan dengan menggabungkan rata-rata nilai rapor dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
 
Dalam proses seleksi, nilai rapor memiliki bobot sebesar 60 persen, sedangkan nilai TKA atau indeks satuan pendidikan memiliki bobot 40 persen. Penggunaan indeks satuan pendidikan berlaku bagi lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026.
 
Untuk jenjang SMA, jalur ini dapat diikuti oleh calon murid yang berasal dari wilayah dalam rayon, luar rayon dalam satu kabupaten/kota, maupun luar rayon antarkabupaten/kota yang berbatasan. Sementara pada jenjang SMK, jalur ini terbuka bagi calon murid dari wilayah dalam rayon maupun luar rayon.
 
Adapun kuota Jalur Nilai Prestasi Akademik pada SMA sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah. Kuota tersebut terdiri atas 24 persen untuk lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 dan 1 persen untuk lulusan sebelum tahun 2026.
 
Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota yang disediakan mencapai 65 persen dari daya tampung sekolah. Dari jumlah tersebut, 64 persen dialokasikan bagi lulusan tahun 2026 dan 1 persen untuk lulusan sebelum tahun 2026.
 

Syarat Umum Pendaftaran SPMB Jatim 2026

Berikut sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi calon murid baru jenjang SMA dan SMK:
  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pihak berwenang
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  3. Merupakan lulusan SMP/MTs atau sederajat tahun 2026 maupun tahun sebelumnya
  4. Bagi lulusan tahun 2026 yang belum menerima ijazah atau SKL dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 dari kepala satuan pendidikan asal
  5. Lulusan sebelum tahun 2026 yang mengikuti SPMB dan tidak sedang bersekolah di SMA/SMK atau sederajat serta tidak tercatat sebagai peserta didik aktif di Dapodik maupun EMIS. Ketentuan ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari sekolah sebelumnya dan surat pernyataan orang tua/wali yang bisa diunduh di link ini: https://spmbjatim.net/documents/surat-pernyataan-siswa-lulusan-sebelum-tahun-2026.pdf
  6. Calon murid wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) di wilayah Jawa Timur atau kabupaten/kota di luar Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan wilayah Jawa Timur
  7. KK yang digunakan harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran SPMB Tahap I, yakni 11 Juni 2026
  8. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan data pada rapor, ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya
  9. Jika terjadi perubahan data keluarga karena orang tua meninggal dunia, perceraian, atau kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah, calon murid dapat menggunakan KK terbaru dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah
  10. Bagi calon murid yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK, persyaratan domisili dapat dibuktikan menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan pejabat berwenang sesuai ketentuan;
  11. Perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tetap dapat digunakan apabila bukan disebabkan perpindahan domisili dan dilengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  12. Calon murid yang tinggal di pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial dapat menggunakan domisili lembaga dengan melampirkan SKD lembaga, izin operasional lembaga, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan Lembaga;
  13. Calon murid penyandang disabilitas wajib telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  14. Warga negara Indonesia maupun warga negara asing lulusan sekolah luar negeri wajib memperoleh rekomendasi izin belajar sesuai ketentuan yang berlaku
  15. Sekolah yang berada di wilayah perbatasan dapat menerima calon murid dari provinsi yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur apabila kuota daya tampung belum terpenuhi;
  16. Calon murid baru tidak sedang terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi laki-laki, serta tidak bertindik pada tempat yang tidak semestinya bagi perempuan
  17. Beberapa konsentrasi keahlian di SMK dapat menetapkan persyaratan tambahan, seperti tinggi badan minimum yakni laki-laki 158 cm dan perempuan 153 cm, serta tidak buta warna
  18. Calon murid SMK yang memilih program keahlian dengan persyaratan khusus wajib menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah saat proses pengambilan PIN
  19. Seluruh calon murid mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan
Untuk lebih lengkapnya, Sobat Medcom dapat mengakses informasi melalui link ini: spmbjatim.net. 

Jadwal Lengkap SPMB Jatim 2026

Pra Pendaftaran

  1. Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 11–19 Mei 2026 (online)
  2. Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 18–21 Mei 2026 (online)
  3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 21–26 Mei 2026 (online)
  4. Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 28 Mei–9 Juni 2026 (online)
  5. Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 29 Mei–10 Juni 2026 (Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)
  6. Latihan Pendaftaran: 8–9 Juni 2026 (online)
  7. Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 29 Mei-10 Juni 2026 (Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)

SPMB Tahap I (Jalur Domisili SMA dan SMK)

  1. Pendaftaran: 11–12 Juni 2026 (online)
  2. Penutupan: 12 Juni 2026 pukul 21.00 WIB (online)
  3. Pengumuman: 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB (online)
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 13 Juni 2026 pukul 09.00–23.59 WIB (online)
  5. Daftar Ulang: 13 dan 15 Juni 2026 pukul 09.00–16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)

SPMB Tahap II (Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK)

  1. Pendaftaran: 17–18 Juni 2026 (online)
  2. Penutupan: 18 Juni 2026 pukul 21.00 WIB (online)
  3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 18–20 Juni 2026 (online/offline)
  4. Pengumuman: 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB (online)
  5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 22 Juni 2026 pukul 09.00–23.59 WIB (online)
  6. Daftar Ulang: 22–23 Juni 2026 pukul 09.00–16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)

SPMB Tahap III (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA)

  1. Pendaftaran: 24–25 Juni 2026 (online)
  2. Penutupan: 25 Juni 2026 pukul 21.00 WIB (online)
  3. Pengumuman: 26 Juni 2026 pukul 08.00 WIB (online)
  4. Cetak Bukti Penerimaan: 26 Juni 2026 pukul 09.00–23.59 WIB (online)
  5. Daftar Ulang: 26–27 Juni 2026 pukul 09.00–16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)
  6. Pengumuman Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB (online)
  7. Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00–16.00 WIB
  8. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 29 Juni 2026 pukul 09.00–16.00 WIB (SMA Negeri yang dituju)

SPMB Tahap IV (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK)

  1. Pendaftaran: 30 Juni–1 Juli 2026 (online)
  2. Penutupan: 1 Juli 2026 pukul 21.00 WIB (online)
  3. Pengumuman: 2 Juli 2026 pukul 08.00 WIB (online)
  4. Cetak Bukti Penerimaan: 2 Juli 2026 pukul 09.00–23.59 WIB (online)
  5. Daftar Ulang: 2–3 Juli 2026 pukul 09.00–16.00 WIB (SMK Negeri yang dituju)
  6. Pengumuman Pemenuhan Kuota: 4 Juli 2026 pukul 09.00 WIB (online)
  7. Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 4 Juli 2026 pukul 09.00–16.00 WIB (online)
  8. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 4 Juli 2026 pukul 09.00–16.00 WIB (SMK Negeri yang dituju)

Cara Daftar Jalur Domisili SMA SPMB Jatim 2026

Bagi calon murid yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili SMA, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
  1. Sebelum memulai pendaftaran, calon murid disarankan membaca panduan dan menonton video tutorial yang tersedia di link ini: https://youtu.be/oEDs1jN-hEI
  2. Setelah memahami tata cara pendaftaran, masuk ke portal SPMB Jatim menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), PIN calon murid, serta tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
  3. Setelah berhasil login, calon murid dapat memilih paling banyak tiga satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon
  4. Pastikan seluruh data yang ditampilkan pada sistem telah sesuai sebelum melanjutkan proses pendaftaran
  5. Apabila nilai TKA yang muncul tidak sesuai, jangan melanjutkan proses pendaftaran. Segera hubungi call center dengan melampirkan Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) atau Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) pada jam kerja pukul 08.00–16.00 WIB
  6. Setelah pendaftaran dikirim, data yang telah masuk ke sistem tidak dapat diubah kembali. Karena itu, pastikan seluruh data dan pilihan sekolah sudah benar sebelum menyelesaikan pendaftaran

Cara Daftar Jalur Domisili SMK SPMB Jatim 2026

Sementara itu, bagi calon murid yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili SMK, tata caranya sebagai berikut:
  1. Sebelum memulai pendaftaran, calon murid disarankan membaca panduan dan menonton video tutorial yang tersedia di link ini: https://youtu.be/oEDs1jN-hEI
  2. Selanjutnya, masuk ke portal SPMB Jatim menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), PIN calon murid, serta tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
  3. Setelah berhasil login, calon murid dapat memilih paling banyak tiga konsentrasi keahlian dalam satu satuan pendidikan SMK atau pada satuan pendidikan SMK yang berbeda
  4. Pilihan konsentrasi keahlian tersebut dapat berada di wilayah dalam rayon maupun wilayah luar rayon sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Sebelum mengirimkan pendaftaran, pastikan seluruh data yang ditampilkan pada sistem telah sesuai
  6. Jika nilai TKA yang muncul tidak sesuai, jangan melanjutkan proses pendaftaran. Calon murid diminta menghubungi call center dengan melampirkan DKHTKA atau SHTKA pada jam kerja pukul 08.00–16.00 WIB
  7. Setelah pendaftaran berhasil dikirim, data yang telah masuk ke sistem tidak dapat diubah kembali. Karena itu, pastikan seluruh data dan pilihan konsentrasi keahlian sudah sesuai sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, serta ketentuan masing-masing jalur hingga link daftarnya dapat diakses melalui laman spmbjatim.net.
 
Sobat Medcom, itulah informasi lengkap mengenai SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya Jalur Domisili SMA dan SMK yang tengah dibuka. Yuk buruan daftar ya!
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA