Jalur domisili menjadi salah satu jalur utama yang memberikan prioritas kepada calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan satuan pendidikan yang dituju. Keberadaan jalur domisili dalam SPMB bertujuan memastikan setiap anak di suatu wilayah memiliki akses yang lebih mudah terhadap sekolah negeri terdekat dari tempat tinggalnya.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada anak yang terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena faktor jarak. Buat kamu yang akan mengikuti SPMB SMA dan SMK 2026 di Jawa Timur, penting memahami soal jalur domisili agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Berikut ini penjelasan aturan jalur domisili SPMB SMA/SMK 2026 di Jawa Timur:
Jalur Domisili SPMB SMA/SMK 2026 Jawa Timur
Mengutip laman spmbjatim.net, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon, serta calon murid baru SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon maupun wilayah luar rayon. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan calon murid untuk mendaftar melalui jalur ini.Kuota Jalur Domisili SPMB SMA/SMK 2026 Jawa Timur
Kuota jalur domisili untuk SMA ditetapkan sebesar 35 persen dari total daya tampung satuan pendidikan. Kuota tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:- Jalur domisili reguler untuk lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 sebesar 1 persen
- Jalur domisili reguler untuk lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 sebesar 19 persen
- Jalur domisili sebaran untuk lulusan tahun 2026 sebesar 15 persen
Jalur Domisili Reguler SMA
Jalur domisili reguler SMA diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari wilayah dalam rayon. Calon murid di peringkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA hingga mencapai kuota yang telah ditetapkan.Apabila pendaftar melebihi kuota yang tersedia, penentuan penerimaan murid dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- Nilai kemampuan akademik
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Usia
Bagi lulusan sebelum tahun 2026, nilai kemampuan akademik diperoleh dari rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persen dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat asal berdasarkan indeks pada SPMB tahun 2025 dengan bobot 40 persen.
Jalur Domisili Sebaran SMA
Jalur domisili sebaran dikhususkan bagi lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 yang berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam rayon. Kuota sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah dibagi rata sesuai jumlah kelurahan atau desa yang berada dalam wilayah rayon tersebut.Di setiap kelurahan atau desa, calon murid tetap di peringkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA. Mekanisme ini bertujuan agar setiap kelurahan dan desa dalam satu rayon mendapatkan representasi yang adil dalam penerimaan murid baru.
Apabila kuota di salah satu atau sebagian kelurahan atau desa belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke kelurahan atau desa yang tidak mendapatkan kuota sebaran. Pengalihan dilakukan berdasarkan jarak terdekat kelurahan atau desa dengan satuan pendidikan tujuan, sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA.
Jalur Domisili SMK
Jalur Domisili SMK memiliki ketentuan yang berbeda dari SMA. Apabila pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, urutan prioritas penerimaan murid SMK adalah sebagai berikut:- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Usia calon murid yang lebih tua
- Waktu pendaftaran
Cara pilih sekolah SPMB SMA/SMK 2026 Jawa Timur
Calon murid baru SMA dapat memilih paling banyak tiga satuan pendidikan SMA, dengan ketentuan seluruh pilihan berada di wilayah dalam rayon. Sementara itu, calon murid SMK dapat memilih paling banyak tiga konsentrasi keahlian dalam satu SMK atau pada SMK yang berbeda, baik di wilayah dalam rayon maupun luar rayon.Mekanisme Sisa Kuota
Apabila kuota jalur domisili reguler SMA untuk lulusan sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, secara otomatis sisa kuota akan dimasukkan ke dalam jalur domisili reguler untuk lulusan tahun 2026. Proses ini berlangsung sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA.Apabila seluruh kuota jalur domisili SMA maupun SMK masih belum terpenuhi setelah proses tersebut, sisa kuota akan dimasukkan ke dalam pemenuhan kuota yang diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
Jalur domisili dalam SPMB 2026 dirancang untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan menengah yang lebih adil dan transparan bagi seluruh calon murid di Jawa Timur. Dengan memahami aturan, kuota, dan mekanisme yang berlaku, calon murid dan orang tua diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang sebelum proses pendaftaran dibuka.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai aturan jalur domisili SPMB SMA/SMK 2026 di Jawa Timur. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News