SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen
SPMB 2025. DOK Kemendikdasmen

Perubahan Aturan SPMB Jatim 2026, Indeks Sekolah Dihapus Hasil TKA Jadi Penentu

Renatha Swasty • 17 April 2026 09:38
Ringkasnya gini..
  • Pemprov Jatim resmi menghapus penggunaan bobot indeks sekolah pada jalur seleksi.
  • Sebagai gantinya, performa individu siswa yang diukur melalui TKA akan menjadi komponen krusial dalam menentukan kelolosan calon peserta didik.
  • Dalam aturan baru ini, nilai akhir yang digunakan untuk seleksi merupakan hasil integrasi dari dua variabel utama.
Jakarta: Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur mengumumkan perubahan aturan dalam skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diterapkan pada proses seleksi masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Jawa Timur, dengan fokus utama pada standarisasi penilaian melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).
 
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan mulai tahun ini, Pemprov Jatim resmi menghapus penggunaan bobot indeks sekolah pada jalur seleksi. Sebagai gantinya, performa individu siswa yang diukur melalui TKA akan menjadi komponen krusial dalam menentukan kelolosan calon peserta didik.
 
Selama beberapa tahun terakhir, indeks sekolah asal sering kali menjadi faktor yang menguntungkan siswa dari sekolah-sekolah tertentu. Pada SPMB 2026, Dindik Jatim memilih menyamaratakan peluang bagi seluruh lulusan SMP/MTs.

“Kami ingin memastikan setiap siswa memiliki titik awal yang sama. Oleh karena itu, bobot indeks sekolah kami hapus dan kami gantikan dengan hasil TKA tingkat SMP/MTs dengan porsi yang cukup besar, yakni 40 persen pada seluruh jalur seleksi,” jelas Aries dikutip dari laman Antara, Jumat, 17 April 2026.
 
Dalam aturan baru ini, nilai akhir yang digunakan untuk seleksi merupakan hasil integrasi dari dua variabel utama. Nilai rapor siswa selama lima semester tetap menjadi pertimbangan dengan bobot 60 persen, sementara hasil dari Daftar Kolektif Hasil TKA menyumbang 40 persen.
 
Kombinasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih objektif mengenai kompetensi akademik siswa dibandingkan dengan hanya mengandalkan nilai rapor yang standar penilaiannya bisa berbeda-beda antar sekolah.
 
Perubahan tidak hanya menyasar pada aspek penilaian, tetapi juga pada manajemen waktu pelaksanaan pendaftaran. Dindik Jatim memutuskan untuk membuka Jalur Domisili lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
   

Aturan SPMB Jatim 2026 

1. Jalur Domisili

Dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 15 Juni 2026. Jalur ini memiliki kuota total 45 persen, dengan rincian 35 persen dialokasikan untuk SMA dan 10 persen untuk SMK. Keputusan memajukan jadwal ini bertujuan untuk memberikan kepastian lebih cepat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar satuan pendidikan.

2. Jalur Prestasi Akademik

Untuk jenjang SMA, kuota ditetapkan jalur ini sebesar 25 persen. Sementara itu, untuk jenjang SMK, jalur ini memiliki porsi yang sangat besar, mencapai 65 persen dari total daya tampung.

3. Jalur Afirmasi

Berlaku bagi keluarga ekonomi tidak mampu di SMA/SMK, dengan tetap mengintegrasikan nilai akademik, yaitu nilai rapor dan TKA sebagai variabel pendukung jika diperlukan dalam proses perangkingan.
 
Salah satu syarat administratif yang kini menjadi mutlak adalah kepemilikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Calon peserta didik diwajibkan melampirkan sertifikat ini pada saat pengambilan PIN pendaftaran sebagai bukti validasi nilai akademik mereka.

Mapel penilaian SPMB Jatim 2026

Dindik Jatim telah menetapkan tujuh mata pelajaran inti yang menjadi dasar penilaian dalam SPMB 2026. Mata pelajaran tersebut meliputi:
  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Pancasila
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  7. Bahasa Inggris
Bagi calon siswa SMK, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam memilih kompetensi keahlian. Siswa diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, yang dapat diambil dalam satu sekolah yang sama atau tersebar di sekolah yang berbeda, bahkan diperbolehkan lintas rayon.
 
Kebijakan di Jawa Timur ini sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Aries menekankan penambahan komponen TKA bukan bermaksud menyulitkan siswa, melainkan menjaga prinsip inklusivitas.
 
Dengan perubahan ini, para orang tua dan calon peserta didik di Jawa Timur diharapkan segera mempersiapkan diri, terutama dalam menghadapi TKA yang kini menjadi kunci utama dalam memperebutkan kursi di sekolah tujuan. (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan