SPMB. DOK Kemendikdasmen
SPMB. DOK Kemendikdasmen

Menteri Abdul Mu'ti Tegaskan Hasil TKA Jadi Syarat Penerimaan SPMB Jalur Prestasi

Ilham Pratama Putra • 06 April 2026 15:11
Ringkasnya gini..
  • TKA dapat dimanfaatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jalur Prestasi.
  • Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan SPMB dilakukan dengan memegang lima prinsip.
  • Kelima prinsip itu, yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Banten: Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP digelar perdana har ini Senin, 6 April 2026. Pelaksanaan TKA jenjang SMP berlangsung pada 6-16 April 2026.
 
Pemanfaatan hasil TKA masih menjadi perhatian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan TKA dapat dimanfaatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jalur Prestasi.
 
"Hasil TKA itu juga akan menjadi salah satu aspek dalam penerimaan murid baru," kata Mu'ti usai meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 6 April 2026.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan SPMB dilakukan dengan memegang lima prinsip, yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Buat kamu yang akan mendaftar SPMB 2026/2027, yuk simak informasinya berikut ini:

Prinsip Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Dalam pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah diminta untuk memastikan:
  1. SPMB transparan dan dapat diakses publik
  2. Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak
  3. Satuan pendidikan swasta dilibatkan
  4. Seluruh proses sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan

Tahap Perencanaan SPMB

  1. Mendampingi penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan
  2. Menetapkan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026
  3. Sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran SPMB dibuka
  4. Kerjasama dengan pemerintah daerah perbatasan dalam untuk memastikan daya tampung sekolah tetap terpenuhi

Tahap Pelaksaanaan SPMB

Dalam SPMB dilihat prestasi akademik berupa hasil TKA untuk ke jenjang SMP dan SMA. Kemudian, dilihat prestasi non akademik seperti keikutsertaan siswa dalam organisasi seperi OSIS, OSIM, MPK dan BES serta organisasi kepanduan yang diakui oleh satuan pendidikan.

Tahap Pasca Pelaksanaan SPMB

Pemerintah daerah melaksanakan:
  1. Pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB
  2. Penyaluran murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain
  3. Pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen

4 Jalur SPMB 2026/2027

  1. Domisili
  2. Prestasi
  3. Afirmasi
  4. Mutasi

Persyaratan Umum

Persyaratan untuk seluruh satuan pendidikan

1. TK

Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.   

2. SD

Berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.

3. SMP

Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat. 

4. SMA/SMK

Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.

Persyaratan khusus

Persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftaran pada SD, SMP, dan SMA sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilihnya. Berikut persyaratan khusus masing-masing jalur:

1. Jalur Domisili:

  1. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
  2. Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami

2. Jalur Afirmasi:

  1. Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya)
  2. Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis

3. Jalur Prestasi:

  1. Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari Satuan Pendidikan asal
  2. Sertifikat/piagam prestasi
  3. Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan
  4. Dokumen lain terkait prestasi

4. Jalur Mutasi:

  1. Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili
  2. Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga

Kuota SPMB 2026/2027 Setiap Jalur

1. Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:

  1. SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan
  2. SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan
  3. SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan

2. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:

  1. SD: paling sedikit 15%  dari daya tampung Satuan Pendidikan
  2. SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan
  3. SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan

3. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:

  1. SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan
  2. SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

4. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar:

  1. Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan