Jangan Menunda Pelaporan
Dalam melakukan tiga langkah tersebut, Apriliyani merekomendasikan pelaporan dilakukan mengikuti dua tahapan. Yaitu pada Checkpoint 1 (di awal perkuliahan hingga maksimal dilakukan dua bulan sejak perkuliahan dimulai), dan Checkpoint 2 (di akhir perkuliahan hingga maksimal dua bulan setelah perkuliahan selesai).
Kenapa checkpoint ini penting? Menurut April, kegagalan mengisikan data sesuai dengan waktu tersebut akan berimbas pada pekerjaan administrasi tambahan berupa keharusan minta izin ke Kemendikbud untuk mengisikan data. Selain itu, bisa juga timbul kecurigaan bahwa data yang diisikan fiktif karena pelaporan tidak dilakukan di masa perkuliahan.
Kegiatan pelaporan harus dilakukan terus menerus setiap semester. Jika pada semester ganjil, deadline nasionalnya jatuh pada tanggal 30 April. Sedangkan pada semester genap akan berakhir pada tanggal 30 Oktober.
"Semoga dengan cara-cara ini, pelaporan kampus lancar dan para alumni diberi kesuksesan dalam CPNS maupun proses administrasi apapun yang memerlukan legalitas ijazah dan transkrip nilai,” pungkas April
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News