"Ada kriteria, jadi tidak asal bisa dipindah sesuai dengan kemauan guru," kata Nunuk di kantor Kemendikdasmen, Senin, 20 Januari 2025.
Pemindahan bisa dilakukan oleh pejabat pembinaan kepegawaian setempat. Selain itu, juga diatur syarat sekolah yang bisa menerima guru pindahan.
"Sekolah yang bersangkutan wajib memenuhi kebutuhan gurunya," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Baca juga: Guru SD di Kabupaten Nias Tak Ngajar Satu Bulan, Mayor Teddy Turun Tangan |
Berikut kriteria Guru PNS dan Guru PPPK yang dapat pindah ke sekolah swasta:
Kriteria Guru PNS yang diredistribusi
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
Kriteria Guru PPPK yang diredistribusi
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
Kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat penerima redistribusi guru ASN:
- Memiliki izin operasional dari Pemda
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia
- Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan
- Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan
- Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id