"Bu Menteri (Menteri PANRB Rini Widyantini) mengeluarkan surat supaya tetap dianggarkan untuk pembayaran tenaga non-ASN, khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi," kata Aba dalam webinar Mekanisme dan Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu dan Yang Belum Lolos Seleksi PPPK Tahun 2024 di YouTube Salam Satu Data dikutip Jumat, 10 Januari 2025.
Aba menuturkan pembayaran tetap dilakukan karena tenaga honorer masih bekerja. Sehingga, penganggaran gaji tetap dilakukan.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Cek Infonya! |
"Jadi supaya tidak ada kekosongan, itu tetap harus dianggarkan," jelas dia.
Penganggaran gaji dilakukan melalui non-belanja pegawai, dengan begitu seharusnya tak ada masalah perihal gaji.
"Jadi, bagi mereka yang masih bekerja, apalagi hanya beberapa bulan, berarti masih bisa dianggarkan dan bisa dibayar sambil menunggu proses pengangkatan teman-teman yang lain ke tenaga non-ASN," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id