Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Anies Ungkap Sempat Ingin Hentikan PTM Selama Sebulan Saat Masih Pembahasan

Antara • 07 Februari 2022 10:54
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sempat akan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu bulan. Keinginan itu ketika masih menjadi pembahasan di lingkup pemerintahan pusat.
 
Anies menyebut PTM menjadi keputusan pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin berpegang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
 
"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan," kata dikutip dari Antara, Senin, 7 Februari 2022.

Anies mengaku mengusulkan penghentian PTM 100 persen selama sebulan. Namun, usul itu tak diterima dan PTM tetap berjalan.
 
"Kita akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Anies.
 
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua. Salah satunya mengatur ketentuan PTM terbatas atau berkapasitas 100 persen.
 
Ketentuan tersebut berlaku hingga 31 Januari 2022. Dalam Kepgub tersebut Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi COVID-19.
 
Adapun dalam SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari. Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
 
Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen. Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 Tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level dua.
 
Baca: Kasus Covid-19 Terus Naik, DKI Tetap Terapkan PTM 50%
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan