"Betul sekali (RUU Ciptaker) ini untuk menghindari hal-hal yang merugikan pendidikan di Indonesia," kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, kepada Medcom.id, Selasa, 1 September 2020.
Nizam belum bisa mengomentari banyak terkait adanya sejumlah penghapusan dan perubahan butir aturan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penghapusan dan perubahan butir aturan dalam UU tersebut imbas RUU Ciptaker.
"Belum bisa memberikan tanggapan karena masih dibahas dan terus berkembang," ujarnya.
Baca: RUU Ciptaker Dikhawatirkan Membajak Sistem Pendidikan Nasional
Kemendikbud tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga terseret dalam batang tubuh RUU Ciptaker.
RUU Ciptaker merubah bahkan menghapus beberapa pasal yang ada di dalam dua UU tersebut. Misalnya, Pasal 67 dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, RUU Ciptaker bakal menghapus sanksi pidana untuk pemalsu ijazah, sertifikat ataupun gelar.
Begitu pula dengan pasal 90 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu dihapuskan lewat RUU Ciptaker yang tertuang di Pasal 69. Dampaknya, lembaga pendidikan tinggi asing tak perlu lagi memenuhi sejumlah kewajiban yang sebelumnya ditetapkan.
Salah satu kewajiban yang dihapus ialah izin dari pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, serta mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan Indonesia dan mendukung kepentingan nasional. Syarat pendidikan asing harus terakreditasi juga dihilangkan.
Pengamat Pendidikan Darmaningtyas meminta bidang pendidikan harus dikeluarkan atau dicabut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Menurutnya, bidang pendidikan tidak boleh diseret-seret oleh RUU tersebut.
"Nafsu besarnya adalah menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan terbuka untuk investasi asing, RUU Ciptaker ini ingin memberikan karpet merah pendidikan asing untuk mendirikan cabang di Indonesia," kata dia dalam webinar Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law, Senin 31 Agustus 2020.
Baca: Tiga Dampak RUU Ciptaker Bagi Dunia Pendidikan
Hal itu terlihat dari perubahan Pasal 90 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu dihapuskan lewat RUU Ciptraker pasal 69 agar lembaga pendidikan tinggi asing tak perlu lagi memenuhi kewajibannya.
"Maka dibiarkan di RUU Omnibus Law (Ciptaker) tidak ada lagi persyaratan itu, ya lembaga pendidikan abal-abal di negara sana pun juga boleh mendirikan atau buka cabang di Indonesia," terang Darmaningtyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News