Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tiga Dampak RUU Ciptaker Bagi Dunia Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 31 Agustus 2020 17:45
Jakarta:  Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengatakan, terdapat masalah mendasar dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Terutama dampaknya bagi dunia pendidikan, keberadaan RUU ini menjadikan pendidikan kian rawan dikomersialisasikan.
 
Salah satunya adalah hilangnya frase murni pendidikan nasional. Pendidikan berpotensi pada orientasi mencari keuntungan.
 
"Perubahan frase prinsip pendidikan nirlaba menjadi dapat laba, frase izin pendirian sekolah atau perguruan tinggi menjadi izin pendirian badan usaha dan sentralisasi pendidikan," kata Darmaningtyas dalam Webinar 'Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law', Senin, 31 Agustus 2020.

Menurut dia, RUU Ciptaker ini juga berpotensi menumbuhkan semangat komersialisasi. Akhirnya pendidikan tidak lagi memiliki peran membentuk karakter bangsa.
 
"Di sini tidak dilihat sebagai proses kebudayaan yang berperan membentuk karakter bangsa, melainkan sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan," tambahnya.
 
Baca juga:  RUU Ciptaker Berpotensi Picu Maraknya Ijazah Palsu
 
Kedua, munculnya privatisasi atau pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip ekonomi. Hal ini seolah menjadikan dunia pendidikan sebagai korporasi.
 
"Prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan korporasi. Kalau kita cermati wacana pendidikan 10 tahun terakhir ini kental dengan terminologi yang digunakan korporasi, seperti efisiensi, efektivitas, produktivitas, sertifikasi," terang dia.
 
Baca juga:  RUU Ciptaker Dinilai Langgengkan Komersialisasi Pendidikan
 
Terakhir adalah upaya liberalisasi, di mana pendidikan secara perlahan dilepaskan dari tanggung jawab negara. Di Indonesia sendiri, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibagi menjadi PTN murni, PTN pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Badan Hukum (BH), PTN tersebut diberikan keleluasaan dalam penerimaan mahasiswa.
 
"Seperti seleksi mandiri itu sebetulnya strategi untuk meraih pendapatan yang besar dari mahasiswa, ini semangat dari liberalisasi," jelas Darmaningtyas.
 
Tiga hal itu cukup sangat identik dengan ideologi yang ditawarkan RUU Ciptaker. Menurutnya, RUU Ciptaker mengandung neoliberal yang mengabaikan aspek kebudayaan sebagai pendidikan nasional.
 
"Pendidikan ditempatkan sebagai tempat usaha, sedangkan ini pendiriannya disebut izin usaha. Ini menyesatkan bagi kita. Nah ini harus dilawan," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan