Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RUU Ciptaker Dinilai Langgengkan Komersialisasi Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 31 Agustus 2020 17:14
Jakarta: Anggota Komisi X DPR, Fahmy Alaydroes menilai menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bakal melanggengkan komersialisasi pendidikan. Salah satunya dengan memberi keleluasaan lembaga pendidikan asing untuk mendirikan satuan pendidikan.
 
"Memberikan kesempatan orang untuk menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan-tujuan komersial, di kemudian hari akan menjadi permasalahan serius terkait dengan tujuan-tujuan sosial dan tujuan dari pendidikan kita," kata Fahmy dalam Webinar 'Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law', Senin, 31 Agustus 2020.
 
Langgengnya izin bagi lembaga pendidikan asing ini akibat dari perubahan Pasal 65 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 68 RUU Ciptaker, Pasal 65 tentang Sisdiknas itu dihapuskan.

"Kewajiban yang ditetapkan untuk lembaga pendidikan asing dihapus," terangnya.
 
Baca juga:  RUU Ciptaker Berpotensi Picu Maraknya Ijazah Palsu
 
Sebelumnya, pada pasal 65 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 lembaga pendidikan asing di Indonesia wajib terakreditasi atau diakui di negaranya. Selain itu lembaga pendidikan asing harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia.
 
"Sedemikian rupa hanya ingin mendapatkan atau memperluas lapangan pekerjaan mungkin untuk mengundang investasi asing," ujar Fahmy.
 
Bahkan nantinya, lembaga pendidikan asing diperbolehkan untuk tidak menggunakan WNI sebagai tenaga kependidikan. Menurut Fahmy hal ini dapat mengancam nilai-nilai pendidikan di Tanah Air.
 
"Kita dalam tanda petik mengorbankan atau setidak-tidaknya mengambil resiko. Ketika lembaga pendidikan asing masuk ke negara kita, bukan tidak mungkin mereka akan memasukkan berbagai macam hal yang terkait dengan keasingan mereka, yang bertentangan dengan nilai-nilai falsafah, nilai-nilai adat, dan sebagainya dari negeri kita," ujar Fahmy.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan