"UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 itu yang kemudian bakal terambil alih, atau yang lebih kasar dibajak oleh RUU Ciptaker ini," ujar Fahmy dalam Webinar 'Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law', Senin, 31 Agustus 2020.
Fahmy merasa geram, pasalnya semua pihak berhak memiliki semangat dalam menyelenggarakan pendidikan baik secara formal maupun nonformal. "Mungkin RUU ini memang klaster 'cilaka' bagi klaster pendidikan," tambah Fahmy.
Menurutnya, badan usaha tidak perlu ikut campur dalam pemberian izin penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah harusnya memberikan keleluasaan penyelenggaraan pendidikan.
Perkara izin dinilai hanya akan mempersulit penyelenggaraan pendidikan formal maupun nonformal. Keterbatasan ruang gerak inilah yang ditentang oleh legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Mengakali UU Sisdiknas ke dalam RUU Cipta akan berdampak pada struktur dan pembangunan sistem pendidikan nasional. RUU ciptaker lebih berorientasi jangka pendek bila dibandingkan dengan UU Sisdiknas yang memiliki tujuan jangka panjang dan luhur," jelasnya.
Baca juga: RUU Ciptaker, Kampus Asing Abal-abal Berpotensi Masuk Indonesia
Dia meminta UU Sisdiknas dikeluarkan dari pembahasan RUU Ciptaker. Sebab pendidikan nasional yang luhur merupakan amanat dari konstitusi.
"RUU Ciptaker berpotensi mempersulit perizinan usaha dari pendirian satuan pendidikan yang ingin diselenggarakan. Dengan bergitu (UU Ciptaker) menentang secara filosofis maupun secara praktis amanat Undang-Undang Dasar 1945," kata dia.
Adapun pasal dalam RUU Ciptaker yang bermasalah menurut Fahmy ialah pasal 68, yakni tentang pendirian satuan pendidikan harus mendapat rezim perizinan usaha. Padahal dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 53 menyebutkan, pemerintah atau masyarakat bisa mendirikan dan menyelenggarakan satuan pendidikan.
Selain itu, satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diakui hanya pada koridor pendidikan formal. Pendidikan dalam kelompok bermain, dan penitipan anak dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 28, dianggap tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News