"Nafsu besarnya adalah menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan terbuka untuk investasi asing. RUU Ciptaker ini ingin memberikan karpet merah pendidikan asing untuk mendirikan cabang di Indonesia," kata Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas dalam Webinar 'Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law', Senin, 31 Agustus 2020.
Hal itu terlihat dari perubahan pada pasal 90 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu dihapuskan lewat RUU Ciptaker yang tertuang di pasal 69, dampaknya lembaga pendidikan tinggi asing tak perlu lagi memenuhi sejumlah kewajiban yang sebelumnya ditetapkan.
Baca juga: RUU Ciptaker Berpotensi Picu Maraknya Ijazah Palsu
Salah satu kewajiban yang dihapus ialah izin dari pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, serta mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan Indonesia dan mendukung kepentingan nasional. Syarat pendidikan asing harus terakreditasi juga dihilangkan.
"Maka jika dibiarkan di RUU Omnibus Law tidak ada lagi persyaratan itu, ya lembaga pendidikan abal-abal di negara sana pun juga boleh mendirikan atau buka cabang di Indonesia," terangnya.
Baca juga: Tiga Dampak RUU Ciptaker Bagi Dunia Pendidikan
Menurutnya pasal 90 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus tetap dipertahankan. Agar pendidikan asing abal-abal di Indonesia tidak bisa masuk.
"Kalau (pasal 90) itu masih ada, yang terbukti abal-abal di negaranya bisa terjerat hukum. Wajar apabila dalam UU ini semua sanksi dihapuskan karena ingin membuka kemudahan dalam tenaga asing dan pengajar di Indonesia tanpa mengikuti ketentuan yang ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News