Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbud: RUU Ciptaker Tak Merugikan Pendidikan Indonesia

Ilham Pratama Putra • 01 September 2020 11:47
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meyakini perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tak akan merugikan dunia pendidikan. Sebab, perubahan-perubahan bakal melewati kajian yang matang.
 
"Betul sekali (RUU Ciptaker) ini untuk menghindari hal-hal yang merugikan pendidikan di Indonesia," kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, kepada Medcom.id, Selasa, 1 September 2020. 
 
Nizam belum bisa mengomentari banyak terkait adanya sejumlah penghapusan dan perubahan butir aturan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penghapusan dan perubahan butir aturan dalam UU tersebut imbas RUU Ciptaker.

"Belum bisa memberikan tanggapan karena masih dibahas dan terus berkembang," ujarnya.
 
Baca: RUU Ciptaker Dikhawatirkan Membajak Sistem Pendidikan Nasional
 
Kemendikbud tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga terseret dalam batang tubuh RUU Ciptaker.
 
RUU Ciptaker merubah bahkan menghapus beberapa pasal yang ada di dalam dua UU tersebut. Misalnya, Pasal 67 dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, RUU Ciptaker bakal menghapus sanksi pidana untuk pemalsu ijazah, sertifikat ataupun gelar.
 
 
Halaman Selanjutnya
Begitu pula dengan pasal 90…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan