"Alhamdulillah, dari pantauan langsung dan juga laporan yang kami terima dari seluruh UPTD SDN di 11 kecamatan, pelaksanaan PAS ganjil ini berjalan dengan tertib," kata Wijayanto dalam keterangannya, Rabu, 8 Desember 2021.
PAS dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Covid-19.
Baca: 5 Persiapan Penting Sebelum Kuliah di Luar Negeri
Penilaian Akhir Semester tingkat Sekolah Dasar di mulai 6-18 Desember 2021, dan untuk SMP 6-11 Desember 2021.
Ia menjelaskan pelaksanaan PAS sudah terkoordinasi dengan baik oleh siswa maupun guru yang terlibat. Semua menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama ujian berlangsung.
Sementara itu, PAS ganjil tahun ajaran 2021/2022 yang dilaksanakan mulai 6 hingga 18 Desember 2021 merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Hal ini diperlukan untuk mengukur pencapaian kompetisi peserta didik selama satu semester.
"Mudah-mudahan hingga hari terakhir seluruhnya bisa terlaksana tanpa ada kendala," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News