Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id
Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id

Tutup Celah Jual Beli Kursi SPMB 2026, Kemendikdasmen Kunci Data Dapodik Sekolah

Ilham Pratama Putra • 21 Mei 2026 12:20
Ringkasnya gini..
  • Dapodik akan dikunci setelah kuota sekolah ditetapkan.
  • Sekolah wajib mengumumkan daya tampung dan hasil penerimaan secara terbuka.
  • Kemendikdasmen menggandeng banyak lembaga untuk mengawasi SPMP 2026.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu langkah utamanya ialah mengunci data pokok pendidikan (Dapodik) setelah kuota sekolah ditetapkan.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan penguncian Dapodik agar tidak ada penambahan kursi secara diam-diam. Ia berharap SPMB 2026 dapat berjalan bersih. 
 
“Begitu juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kita kunci Dapodik-nya sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan,” kata Gogot dalam Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan mekanisme pengawasan dilakukan melalui tiga langkah utama. Pertama, penetapan kuota resmi seluruh sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah daerah.
 
Juknis SPMB jenjang SD dan SMP ditetapkan bupati atau wali kota sedangkan juknis SPMB SMA dan SMK ditetapkan gubernur. Langkah kedua, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka jumlah daya tampung masing-masing melalui laman resmi SPMB. 
 
Baca juga: Prapendaftaran SPMB 2026 Jakarta Resmi Dibuka: Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

“Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMB online yang dikoordinasikan dinas,” ujar dia.
 
Sementara itu, langkah ketiga yakni pengumuman hasil penerimaan wajib mencantumkan nama siswa yang diterima. Termasuk mengumumkan nama siswa yang tidak diterima.
 
Gogot mengatakan mekanisme itu membuat jumlah siswa yang diterima akan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sehingga, tidak ada ruang untuk “titipan”.
 
“Enggak mungkin ada selipan karena jumlah totalnya pasti sama,” tegas dia.
 
Kemendikdasmen juga menggandeng berbagai lembaga untuk mengawasi pelaksanaan SPMB TA 2026/2027. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
Baca juga: Catat! Begini Aturan SPMB Jakarta Tahun 2026 Jenjang SLB

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA