Melansir unggahan akun Instagram @disdikdki, pendaftaran SLB dalam SPMB 2026 dapat dilakukan dengan dua skema, yakni secara luring dan daring.
"Luring langsung ke tujuang SLBN dan daring melalui disdik.jakarta.go.id/spmbskb," tulis informasi Disdik DKI melalui akun Instagram @disdikdki dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
| Baca juga: Resmi! Ini Jadwal SPMB DKI Jakarta Tahun 2026/2027 |
SPMB SLB Jakarta 2026 memiliki kuota khusus 40 persen. Kuota ini dialokasikan untuk calon murid penerima manfaat panti sosial yang tercatat dalam kartu keluarga panti sosial.
Nah, seperti apa ketentuan lengkapnya? Simak informasi berikut:
Ketentuan SPMB SLB DKI Jakarta 2026
- Calon murid baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2026/2027 pada Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 juni 2025.
- Penerima manfaat Panti Sosial diberikan kuota sebanyak 40% (empat puluh persen) dari daya tampung.
Persyaratan SPMB Tahun 2026 Jenjang SLB
TKLB
- Berusia 4 (empat) tahun - 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli 2026
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran murid baru
- Menyertakan surat keterangan dari ahli (psikolog, dokter spesialis, atau tenaga profesional)
SDLB
- Berusia paling rendah 6 (enam) tahun dan paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 juli 2026
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran murid baru
- Menyertakan surat keterangan dari ahli (psikolog, dokter spesialis, atau tenaga profesional)
SMPLB
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 juli 2026
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) sekolah dasar atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran murid baru
SMALB
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, SMPLB atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran murid baru
Jadwal PMB Tahap Pertama Jenjang SLB
- Pendaftaran dan Pemilihan sekolah: 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026
- Proses Seleksi: 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026
- Pengumuman: 20 Juni 2026
- Daftar Ulang: 22 dan 23 Juni 2026.
| Baca juga: Aturan Lengkap SPMB SMK 2026: Simak Jadwal, Jalur Masuk, Syarat Nilai TKA Terbaru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News