SPMB Jabar. DOK Disdik Jabar
SPMB Jabar. DOK Disdik Jabar

Hasil PCMB SPMB Jabar 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Aturan Daftar Ulang di spmb.jabarprov.go.id

Renatha Swasty • 17 Juni 2026 10:00
Ringkasnya gini..
  • Setiap calon murid baru memiliki hak untuk menerima atau menolak hasil PCMB.
  • Bagi yang menerima hasil pemetaan, proses selanjutnya adalah wajib mengikuti daftar ulang.
  • Calon murid yang hingga batas akhir perangkingan masih mendapati tanda strip (-) pada akun, berarti belum masuk dalam kuota.
Jakarta: Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengumumkan hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dalam rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 pada Sabtu, 13 Juni 2026. Meski demikian, pengumuman tersebut mengalami penyesuaian waktu untuk memastikan data yang tersaji akurat, valid, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Penyesuaian waktu tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan data dan hasil pemetaan agar seluruh proses berjalan secara optimal. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak panik.
 
“Kami juga mengajak seluruh calon murid baru serta orang tua/wali untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi. Atas pengertian seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, dikutip dari laman jabarprov.go.id, Selasa, 16 Juni 2026.

Purwanto menjelaskan setiap calon murid baru memiliki hak untuk menerima atau menolak hasil pemetaan sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum pada akun masing-masing. Ia juga menegaskan keputusan tersebut tidak bisa diubah setelah dikonfirmasi.
 
"Kami mengingatkan keputusan untuk menerima maupun menolak hasil pemetaan ini bersifat final dan mengikat, sehingga calon murid diharapkan mempertimbangkan pilihannya dengan cermat," tegas Purwanto.
  Terdapat tiga kondisi yang perlu dipahami calon murid, di antaranya:
  1. Bagi yang menerima hasil pemetaan, proses selanjutnya adalah wajib mengikuti daftar ulang sesuai jadwal pelaksanaan SPMB Tahap 1 dan Tahap 2
  2. Bagi yang menolak hasil pemetaan, dapat langsung mengubah pilihan ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA), maupun mengikuti SPMB Tahap 2 apabila masih tersedia kuota setelah seluruh data pemetaan dalam antrean terakomodir
  3. Bagi yang tidak memberikan pilihan sama sekali, status mereka akan dinyatakan status quo pada Tahap 1 hingga berakhirnya masa daftar ulang

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur,” ujar Purwanto.
 
Purwanto mengingatkan calon murid yang hingga batas akhir perangkingan pada 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB masih mendapati tanda strip (-) pada akun, berarti yang bersangkutan belum masuk dalam kuota. Untuk memastikan validitas keputusan, sistem telah menyediakan tiga tahap konfirmasi.
 
Seluruh hasil pemetaan dapat diakses secara mandiri melalui akun masing-masing di laman resmi spmb.jabarprov.go.id. Calon murid dan orang tua tidak perlu datang langsung ke sekolah karena seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh rangkaian proses PCMB dilaksanakan transparan dan tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat juga diminta terus memantau informasi terbaru melalui laman resmi spmb.jabarprov.go.id. (Talitha Islamey)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA