Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud

Tersendatnya Sertifikasi PPG 1,6 Juta Guru Disebut Karena Syarat Berbelit

Ilham Pratama Putra • 13 September 2022 18:38
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) tak lagi menjadikan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat mendapat tunjangan. Syarat tersebut dinilai membuat guru lama mendapat haknya.
 
Persyaratan PPG dihapus melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Namun, Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G) menilai menghilangkan PPG bukan jalan keluar sebenarnya.
 
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meyebut seharusnya sistem PPG dibenahi. Hal itu agar tak ada antrean panjang mendapatkan sertifikat PPG.

"Ternyata masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi. Mengapa bisa terjadi demikian? Karena Kemdikbudristek memberikan syarat yang terlalu rumit dan sukar bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi guru," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
 
Satriwan menyebut UU Guru dan Dosen yang mengatur PPG tidak ada masalah. Dia menyebut Kemendibudristek terlalu membuat syarat yang rumit untuk PPG.
 
"Jadi, bukan salah UU Guru dan Dosen yang menyebabkan masih 1,6 juta guru yang belum disertifikasi dan belum menerima TPG," tutur dia.
 
Satriwan mengungkapkan yang menjadi kendala dalam prasyarat PPG ialah kuota terbatas dan wajib lulus pre-tes PPG. Selain itu, bagi guru non ASN Sekolah Negeri mesti terdaftar di Dapodik, mempunyai NUPTK, memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Daerah/Kepala Dinas, dan status Dapodik wajib Honorer Tk.I/II.
 
"Faktanya status kepegawaian di Dapodik masih honorer sekolah walaupun sudah punya NUPTK. Status honorer sekolah ini ditolak sistem dari Kemendikbudristek. Kemendikbudristek sebenarnya tidak laksanakan perintah UU Guru dan Dosen untuk program sertifikasi guru selama 10 tahun. Gagal penuhi perintah UU Guru dan Dosen dalam sertifikasi guru, kenapa malah UU Guru dan Dosen-nya yang mau diganti?" tutur dia.
 
Baca juga: P2G Desak Frasa 'Tunjangan Profesi Guru' Tertulis Jelas di RUU Sisdiknas 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan