"Jadi, kita harus jujur, UU Guru dan Dosen sebenarnya lebih lengkap, detail, dan eksplisit menjelaskan hak-hak guru. Berbanding terbalik dengan RUU Sisdiknas. Bagaimana kami bisa percaya kepada pernyataan Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim)?" kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Satriwan menyebut di tengah permintaan frasa TPG dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek terus menekankan kesejahteraan guru. Kemendikbudristek selalu mengarahkan perhatian pada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan TPG karena mengantre sertifikasi.
"Kalau Mas Nadiem bilang akan menyejahterakan guru yaitu dengan memberikan sertifikasi guru otomatis kepada 1,6 juta yang belum disertifikasi, kalimat itu ada dalam pasal berapa? Kenapa enggak ada satu pun pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebutkan begitu?" tanya Satriwan.
Dia menyebut pihaknya hanya ingin ada penegasan TPG dalam payung hukum yang jelas. Pihaknya meminta frasa tunjangan tertulis eksplisit dalam RUU Sisdiknas.
"Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti. Ini demi asas kepastian hukum sebab dasar hukum itu yang tertulis bukan pernyataan," ujar dia.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek Terkait Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News