Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek Terkait Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 13 September 2022 15:58
Jakarta: Hilangnya frasa tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas masih menjadi polemik sampai saat ini. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen menyebut guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
 
Penghasilan yang dimaksud, meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya tunjangan profesi guru. Namun, dalam draf RUU Sisdiknas hal itu tak tertera rinci dan eksplisit.
 
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan aturan yang ada saat ini masih mengatur tunjangan guru. Sementara itu, draf RUU Sisdiknas memungkinkan guru mendapatkan perbaikan penghasilan.

“Jadi, memang ada perubahan cara, perubahan skema untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dan itu melibatkan pengganti frase tunjangan profesi guru dengan pengaturan. Untuk ASN, itu mengikuti UU ASN dan turunannya. Dan untuk guru non ASN, itu mengikuti UU Ketenagakerjaan dan turunannya,” kata Nino dalam taklimat media bersama Fortadikbud, Senin, 12 September 2022.
 
Nino mengakui ayat mengenai rincian tunjangan bagi guru hilang dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 terdapat rincian tunjangan guru
 
Draf RUU Sisdiknas versi April 2022 tepatnya Pasal 127 Ayat (3) mengatur empat jenis tunjangan, yakni tunjangan profesi untuk guru dan dosen, tunjangan khusus untuk guru dan dosen, tunjangan kehormatan untuk dosen, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, pengaturan hak pendidik ditulis tanpa menyertakan frasa “tunjangan”. Pasal 105 Huruf A tertulis Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Nino menyebut dalam kalimat itu, frasa “tunjangan” hilang. Tapi, ada frasa baru yang masuk, yakni “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
 
Dia mengatakan saat frasa tunjangan guru dihilangkan dan rujukan penghasilannya diarahkan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, sejatinya sangat mementingkan peningkatan penghasilan guru. Nino menyebut akan ada celah meningkatkan penghasilan guru.
 
Ia mencontohkan tunjangan jabatan fungsional bagi guru dalam UU ASN bisa dinaikan dengan hilangnya frasa tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Menurutnya, selama frasa tunjangan profesi guru (TPG) masih ada, tunjangan jabatan fungsional guru selalu tidak bisa ditingkatkan.
 
Nino menyebut tunjangan jabatan fungsional guru tak bisa ditingkatkan karena ada TPG. Pasalnya, selama ini selalu diasumsikan guru telah mendapatkan penghasilan melalui TPG, dan oleh karena itu tunjangan jabatan fungsional kecil.
 
"Sekarang tunjangan jabatan guru itu kecil sekali, Rp200-300 ribu. Kenapa kecil? Karena guru sudah mendapatkan TPG khusus. ASN lain enggak ada yang dapat tunjangan khusus seperti TPG," papar Nino.
 
Persoalannya, kata dia, saat ini ada 1,6 juta guru belum menerima tunjangan jabatan fungsional yang layak karena dianggap akan mendapat TPG. Namun, di saat bersamaan guru tersebut juga telah mengantre lama untuk TPG.
 
"Tapi akan dapat TPG-nya ini antrenya lama sekali karena PPG-nya itu kapasitasnya terbatas, jadi antreannya panjang. Makanya kita perlu ubah skemanya,” ujar dia.
 
Sementara itu, bagi guru non-ASN RUU Sisdiknas membuka peluang skema penghasilan diarahkan ke UU Ketenagakerjaan melalui pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia memastikan pemerintah akan memberikan kenaikan BOS.
 
Nino menyebut dana BOS ditingkatkan untuk memberikan upah kepada guru non-ASN. Dia menjelaskan kenaikan disertai mandat mengikat ihwal lembaga pendidikan harus memprioritaskan kesejahteraan guru dengan cara memenuhi PP tentang Pengupahan.
 
“Jadi, di PP Pengupahan itu disebutkan setiap orang yang menjalankan pekerjaan yang sama, berhak atas hak yang sama juga. Artinya, guru non ASN di sekolah swasta, secara prinsip, dia berhak dapat penghasilan yang sama dengan guru yang bekerja di sekolah negeri, guru yang ASN. Tapi yang memberi penghasilan adalah pemberi kerjanya, yayasan pendidikannya,” papar Nino.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Tegaskan Lewat RUU Sisdiknas Guru Tak Perlu PPG untuk Dapat Tunjangan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan