Upacara bendera. DOK Kemendikdasmen
Upacara bendera. DOK Kemendikdasmen

Ketahui Yuk, Ini Aturan Terbaru Upacara Bendera

Renatha Swasty • 01 April 2026 21:03
Ringkasnya gini..
  • Upacara bendera merupakan bagian penting dalam proses pendidikan dan penguatan karakter murid.
  • Pemerintah terus melakukan penyesuaian rangkaian upacara bendera agar terus relevan.
  • Aturan terbaru upacara bendera kini ada pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Jakarta: Upacara bendera merupakan bagian penting dalam proses pendidikan dan penguatan karakter murid. Pemerintah terus melakukan penyesuaian rangkaian upacara bendera agar terus relevan. 
 
Nah, kini ada aturan baru terkait upacara bendera. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh tiga menteri: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
 
Surat Edaran itu mengatur upacara bendera, mulai dari waktu pelaksanaan, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, hingga peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten.

Berikut ini aturan terbaru upacara bendera dikutip dari akun Instagram @kemendikdasmen:
 
Upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid. Kegiatan ini menanamkan nilai:
  1. Bernegara
  2. Berbangsa
  3. Cinta Tanah Air
  4. Taggung jawab
  5. Kerja sama
  6. Disiplin

Waktu pelaksanaan

Upacara bendera dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap:
  1. Tanggal 17 Agustus
  2. Hari Senin
  3. Hari besar nasional

Pada upacara hari Senin, peserta dianjurkan menyanyikan atau mendengarkan lagu:
  1. Rukun Sama Teman
  2. Kurikulum Berbasis Cinta

Ikrar Pelajar Indonesia

Dalam pelaksanaan upacara, murid membacakan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak. Berikut isinya: 
 
Kami pelajar Indonesia, berikrar untuk:
 
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Menghormati dan mencintai orang tua dan guru
Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh
Rukun dengan teman dan
Mencintai Tanah Air Indonesia

 
Surat edaran ini juga mendorong pemerintah daerah bidang pendidikan dan Kementerian Agama melakukan koordinasi untuk: 
  1. Memastikan upacara dilaksanakan secara rutin
  2. Menyosialisasikan nilai Ikrar Pelajar Indonesia
  3. Mendorong keteladanan di satuan pendidikan
  4. Mempublikasikan praktik baik
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi. 
Nah, itulah aturan terbaru upacara bendera. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan