Nah, kini ada aturan baru terkait upacara bendera. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh tiga menteri: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Surat Edaran itu mengatur upacara bendera, mulai dari waktu pelaksanaan, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, hingga peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten.
Berikut ini aturan terbaru upacara bendera dikutip dari akun Instagram @kemendikdasmen:
Upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid. Kegiatan ini menanamkan nilai:
- Bernegara
- Berbangsa
- Cinta Tanah Air
- Taggung jawab
- Kerja sama
- Disiplin
Waktu pelaksanaan
Upacara bendera dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap:- Tanggal 17 Agustus
- Hari Senin
- Hari besar nasional
Baca Juga :
Lagu Rukun Sama Teman Resmi Dinyanyikan Saat Upacara Bendera, Ini Lirik dan Cara Aksesnya
Pada upacara hari Senin, peserta dianjurkan menyanyikan atau mendengarkan lagu:
- Rukun Sama Teman
- Kurikulum Berbasis Cinta
Ikrar Pelajar Indonesia
Dalam pelaksanaan upacara, murid membacakan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak. Berikut isinya:Kami pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Menghormati dan mencintai orang tua dan guru
Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh
Rukun dengan teman dan
Mencintai Tanah Air Indonesia
Surat edaran ini juga mendorong pemerintah daerah bidang pendidikan dan Kementerian Agama melakukan koordinasi untuk:
- Memastikan upacara dilaksanakan secara rutin
- Menyosialisasikan nilai Ikrar Pelajar Indonesia
- Mendorong keteladanan di satuan pendidikan
- Mempublikasikan praktik baik
- Melakukan pemantauan dan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News