"Semua pelanggaran dan sanksinya sudah tertera di Kepmendikdasmen yang kami terbitkan," kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Berikut sanksi yang dapat diterima bagi pelaku pelanggaran TKA 2025
Jenis pelanggaran TKA 2025
1. Pelanggaran Ringan
- Terlambat masuk ruangan setelah 15 menit tanda TKA dimulai
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah ditentukan
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan serta tidak mengisi daftar hadir peserta
2. Pelanggaran Sedang
- Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA
Baca Juga :
Pahami Yuk, Ini Tata Tertib TKA 2025
3. Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar
- Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator atau alat bantu sejinis ke dalam ruang ujian
- Merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab TKA
Sanksi pelanggaran TKA 2025
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News