ULT Kemendikbudristek. Foto: BKHM
ULT Kemendikbudristek. Foto: BKHM

Kemendikbudristek Masuk Zona Hijau di Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Citra Larasati • 04 Februari 2022 21:12
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menempati peringkat terbaik keempat dari 24 kementerian yang dinilai dalam kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.  Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 2021.
 
Kemendikbudristek meraih nilai rata-rata 89,39 dari tujuh produk layanan administrasi yang dinilai.  Dengan nilai tersebut, Kemendikbudristek masuk dalam kategori zona hijau dengan menempati peringkat terbaik keempat dari 24 kementerian yang dinilai. 
 
Tujuh produk layanan terpadu Kemendikbudristek yang dinilai Ombudsman adalah sebagai berikut:
  1. Perizinan Penambahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan nilai 93,05
  2. Layanan Perizinan Pendirian/Perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mendapatkan nilai 93,05
  3. Izin Belajar Mahasiswa Asing mendapatkan nilai 93,03
  4. Izin Permohonan Satuan Pendidikan Kerja Sama mendapatkan nilai 73,95
  5. Surat Rekomendasi Impor Film mendapatkan nilai 73,95
  6. Izin Peserta Didik Asing mendapatkan nilai 99,36
  7. Penyetaraan Ijazah mendapatkan nilai 99,36.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menyampaikan apresiasi terhadap unit kerja yang produk pelayanannya mendapatkan nilai dengan predikat Kepatuhan Tinggi. “Kami berharap, hasil penilaian tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi,” kata Suharti dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2022.

Untuk itu, Suharti meminta seluruh pimpinan unit kerja di Kemendikbudristek untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. 
 
Di antaranya mempublikasikan secara lengkap informasi jenis pelayanan, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, pada media non elektronik dan media elektronik. 
 
Selanjutnya, mempublikasikan visi, misi, dan moto pelayanan melalui media non elektronik dan media elektronik, memperjelas informasi setiap komponen standar pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan biaya/tarif pelayanan.
 
Baca juga:  Kasus Perubahan SMAN 1 Bangil, Alumni Bakal Mengadu ke Ombudsman
 
Kemudian, melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan secara berkala dengan melakukan forum konsultasi publik, selalu menggunakan atribut tanda pengenal pegawai khususnya bagi petugas pelayanan publik.  Selain itu juga melakukan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan dan menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan/pengguna layanan secara non elektronik dan elektronik. 
 
“Publikasi pada media non elektronik harus disediakan akses bagi masyarakat pengguna layanan yang memiliki keterbatasan untuk mengakses media elektronik dan dapat diakses secara langsung oleh masyarakat tanpa harus login atau mendaftar,” jelas Suharti. 
 
Tahun 2021, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 Pemerintah Daerah Provinsi, 98 Pemerintah Daerah Kota, dan 416 Pemerintah Daerah Kabupaten.  Penilaian di lingkungan Kemendikbudristek dilaksanakan pada 29 September 2021. 
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih melalui surat pemberitahuan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik. Menurut Najih, predikat Kepatuhan Tinggi merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya dalam memenuhi komponen standar pelayanan.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan