KPAI juga mendorong dinas pendidikan dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan provinsi, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah, madrasah, atau pondok pesantren. Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi.
Berikutnya, KPAI mendorong satuan pendidikan berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf. Jangan malah ditutupi dengan menganggap sebagai aib.
"Tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," tegasnya.
KPAI pun mendorong para orang tua yang menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan berasrama atau boarding school wajib memastikan keamanan lingkungan satuan pendidikan untuk anak-anaknya. Pastikan rekam jejak satuan pendidikan yang dituju, lakukan survei secara mendetail di lokasi anak-anak anda akan tinggal untuk menuntut ilmu.
Baca: Perjalanan Kurikulum Pendidikan di Indonesia Sejak Merdeka
Pastikan pula ada standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Lalu, pastikan ada sistem pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang dan tersedia portal pengaduan yang tidak tunggal.
"Dan pastikan Anda sebagai orang tua dapat berkomunikasi dengan anak anda secara berkala, minimal komunikasi melalui telepon seluler untuk video call dengan anak Anda," ujarnya.
Terakhir, KPAI mendorong media cetak, eletronik dan online untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas anak-anak korban, saksi maupun pelaku anak dalam pemberitaan. Terutama, anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Apalagi anak-anak korban kekerasan seksual, sebagaimana sudah diatur dalam pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News