Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Catatan KPAI Tentang Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021

Arga sumantri • 28 Desember 2021 11:37

Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55 persen); kepala sekolah/pimpinan pondok pesantren sebanyak empat orang (22,22 persen); pengasuh (11,11 persen); tokoh agama (5.56 persen) dan pembina asrama  (5.56 persen). 
 
Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban, ada anak laki-laki maupun anak perempuan. 
 
Total jumlah anak yang menjadi korban adalah 207 orang. Rinciannya, 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban rentang 3 – 17 tahun, dengan rincian : usia PAUD/TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen; usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.

Modus Pelaku

Modus pelaku sangat beragam. Ada yangh mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, jadi Polwan, bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat memijat. 

Ada juga pelaku yang meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang. Lalu, mengancam memukul korban jika menolak. Parahnya, ada yang mengeluarkan dalil-dalil agar menurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.

Rekomendasi

KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.
 
Kemudian, KPAI juga mendorong Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis. Terutama, pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. 
 
"Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," ungkap Retno.
 
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Zoom
 
Selanjutnya, KPAI mendorong Kemendikbudristek mensosialisasikan secara masif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi, serta sekolah-sekolah. Sebab, kata dia, masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud tersebut.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan