Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) pada mengeluarkan ada tanggal 15 Agustus 2022. Aturan itu menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
Persesjen berisi aturan baru soal penyaluran PIP. Kini, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. Berikut penjelasannya dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud:
Termin pertama, antara Februari sampai April. Termin pertama khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif. Salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.
Termin kedua, disalurkan pada Mei sampai September. Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Termin ketiga, disalurkan Oktober sampai Desember. Penyaluran terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening secara langsung dan kuasa
Mulai 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali. Penerima PIP atau orang tua diharapkan dapat melakukan aktivasi rekening langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan kartu debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan secara kuasa apabila memenuhi beberapa kondisi, seperti lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta bidik berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Selain itu, aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik/orang tua/wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Namun, apabila berhalangan, kepala sekolah dapat memberikan hak subtitusi kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri. Sedangkan, bila sekolah swasta, penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.
Itulah aturan baru soal penyaluran PIP. Semoga membantu.
Baca juga: Banyak Program Indonesia Pintar Belum Diaktivasi, Kemendikbudristek Dikritik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id