"Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada tiap semester," tegas Rektor UNY, Sumaryanto, dalam pengumuman di akun dari Instagram @unyofficial dikutip Senin, 3 Juni 2024.
Mahasiswa bisa meilihat nomor virtual account (VA) pembayaran pada unity.uny.ac.id. Setelah mmelakukan pembayaran, mahasiswa diwajibkan mengisi KRS melalui laman siakad.uny.ac.id.
Ada ketentuan terhadap mahasiswa yang tidak membayar sesuai tanggal. "Yang tidak dapat membayar sesuai tanggal tersebut diwajibkan mengajukan cuti," tulis Sumaryanto.
Sebelumnya, UNY membatalkan kebijakan penaikan biaya UKT. Kebijakan yang disahkan pada awal April 2024 itu dibatalkan usai pengumuman pembatalan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Sebagai tindak lanjut UNY mengembalikan kelebihan UKT ke mahasiswa," kata Sekretaris Direktorat Direktorat Kemahasiswaan, Akademik, dan Alumni UNY, Guntur, Jumat, 31 Mei 2024.
Kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengajukan penyesuaian biaya UKT pada tanggal 10 sampai 28 Juni 2024. Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa atau bantuan UKT tidak diperkenankan mengajukan penyesuaian UKT.
Baca juga: UNY Hapus Kebijakan Penaikan UKT |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News