Yogyakarta: Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyatakan membatalkan kebijakan penaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan yang disahkan pada awal April 2024 dibatalkan usai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganulir aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi nomor 02 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Satuan Perguruan Tinggi pada PTN di Lingnan Kemendikbud Ristek.
"Sebagai tindak lanjut UNY mengembalikan kelebihan UKT ke mahasiswa," kata Sekretaris Direktorat Direktorat Kemahasiswaan, Akademik, dan Alumni UNY, Guntur, Jumat, 31 Mei 2024.
Guntur menyatakan sejumlah proses bakal dilakukan sebagai tindak lanjut pembatalan UKT. Salah satu yang dilakukan yakni pembatalan keputusan Rektor UNY tertanggal 2 April 2024 tentang kenaikan UKT.
Pembatalan tersebut nantinya akan disampaikan kepada sivitas akademik UNY. Pasalnya, kata dia, pihaknya melibatkan jajaran fakultas, dosen, hingga perwakilan mahasiswa dalam penyusunan draf kenaikan UKT itu.
"Itu sedang kami proses, termasuk kembali ke kebijakan UKT tahun sebelumnya," ujarnya.
Kenaikan UKT UNY sebelumnya diprotes mahasiswa, baik di lingkungan kampus hingga disampaikan ke Komisi X DPR. Meskipun, pihak kampus tak mengakui mahasiswanya sebagai representasi UNY saat menyampaikan aspirasi ke DPR.
Berdasarkan keputusan Rektor UNY tertanggal 2 April 2024, adapun 10 golongan UKT itu yakni I sebesar Rp500 ribu; II sebesar Rp1 juta; III Rp3,2 juta; IV Rp3,9 juta; V Rp4,6 juta; VI Rp5,3 juta; VII Rp6 juta; VIII Rp7,1 juta; IX Rp8,1 juta; dan X Rp9,2 juta.
Sementara, besaran UKT pada 2022 mau terbaru bisa beragam pada masing-masing fakultas. Namun, UKT 2022 terdapat 7 golongan dengan terendah Rp500 ribu dan tertinggi Rp6,3 juta. Artinya, selain kenaikan UKT, UNY juga menambah golongan UKT dari 7 menjadi 10 golongan.
Ketua BEM UNY, Farras Raihan juga pernah mengaku mendapatkan intimidasi hingga permintaan keluar dari kampus dengan sikap kritisnya tersebut. Namun, Guntur menyanggah adanya intimidasi itu.
Yogyakarta: Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyatakan membatalkan kebijakan penaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan yang disahkan pada awal April 2024 dibatalkan usai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganulir aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Ristek dan Teknologi nomor 02 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Satuan Perguruan Tinggi pada PTN di Lingnan Kemendikbud Ristek.
"Sebagai tindak lanjut UNY mengembalikan kelebihan UKT ke mahasiswa," kata Sekretaris Direktorat Direktorat Kemahasiswaan, Akademik, dan Alumni UNY, Guntur, Jumat, 31 Mei 2024.
Guntur menyatakan sejumlah proses bakal dilakukan sebagai tindak lanjut pembatalan UKT. Salah satu yang dilakukan yakni pembatalan keputusan Rektor UNY tertanggal 2 April 2024 tentang kenaikan UKT.
Pembatalan tersebut nantinya akan disampaikan kepada sivitas akademik UNY. Pasalnya, kata dia, pihaknya melibatkan jajaran fakultas, dosen, hingga perwakilan mahasiswa dalam penyusunan draf kenaikan UKT itu.
"Itu sedang kami proses, termasuk kembali ke kebijakan UKT tahun sebelumnya," ujarnya.
Kenaikan UKT UNY sebelumnya diprotes mahasiswa, baik di lingkungan kampus hingga disampaikan ke Komisi X DPR. Meskipun, pihak kampus tak mengakui mahasiswanya sebagai representasi UNY saat menyampaikan aspirasi ke DPR.
Berdasarkan keputusan Rektor UNY tertanggal 2 April 2024, adapun 10 golongan UKT itu yakni I sebesar Rp500 ribu; II sebesar Rp1 juta; III Rp3,2 juta; IV Rp3,9 juta; V Rp4,6 juta; VI Rp5,3 juta; VII Rp6 juta; VIII Rp7,1 juta; IX Rp8,1 juta; dan X Rp9,2 juta.
Sementara, besaran UKT pada 2022 mau terbaru bisa beragam pada masing-masing fakultas. Namun, UKT 2022 terdapat
7 golongan dengan terendah Rp500 ribu dan tertinggi Rp6,3 juta. Artinya, selain kenaikan UKT, UNY juga menambah golongan UKT dari 7 menjadi 10 golongan.
Ketua BEM UNY, Farras Raihan juga pernah mengaku mendapatkan intimidasi hingga permintaan keluar dari kampus dengan sikap kritisnya tersebut. Namun, Guntur menyanggah adanya intimidasi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)