"UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri atau PTN yang merupakan bagian dari lembaga pemerintah wajib mematuhi dan tunduk pada keputusan yang diberlakukan," kata Rektor UM, Hariyono, dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Rabu, 29 Mei 2024.
Hariyono menuturkan UM merupakan PTN dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH. Oleh karena itu, kampusnya tidak akan mengurangi komitmen dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, baik dari aspek moral maupun intelektual.
"Oleh karena itu diperlukan anggaran yang memadai agar layanan pendidikan yang diberikan oleh UM tidak menurun dan tetap bisa bersaing dengan perguruan tinggi negeri lainnya," jelas dia.
Hariyono mengatakan untuk mewujudkan PTN di Indonesia, termasuk UM, sebagai World Class University memerlukan dukungan sarana dan prasarana akademik serta peningkatan kualitas pendidik. Dengan pendidik atau dosen berkualitas serta layanan akademik yang maksimal, proses pendidikan dapat berjalan baik dan menghasilkan lulusan lebih berkualitas.
"Kami mohon dukungan dan pengertian dari seluruh sivitas akademika serta masyarakat luas dalam menghadapi tantangan ini dan berharap persoalan UKT tidak kita jadikan satu-satunya pembicaraan dan/atau pendapatan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri," tutur dia.
Hariyono juga memastikan UM senantiasa berusaha meningkatkan income generating berbasis aset. Baik aset fisik maupun SDM dan bantuan dana operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dari pemerintah.
"UM akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswa dan terus mencari solusi inovatif untuk mendukung keberlanjutan peningkatan kualitas layanan akademik," tegas dia.
Baca juga: UM Buka 6 Jalur Seleksi Mandiri, Cek di Sini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id