Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar

KJP Plus Tahap II Cair Mulai 28 November, Simak Syarat dan Tahapannya

Renatha Swasty • 29 November 2023 09:26
Jakarta: Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 dilaksanakan bertahap mulai 28 November 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 576.263 peserta didik.
 
KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Mengutip akun Instagram @disdikdki, program KJP Plus bertujuan menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.  
 
Berikut uraian pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 20223 berdasarkan jenjang sekolah:

KJP Plus Tahap II Tahun 2023

1. SD/MI

  1. Jumlah penerima jenjang SD/MI: 226.400 peserta didik
  2. Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

2. SMP/MTs

  1. Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 179.407 peserta didik
  2. Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan

3. SMA/MA

  1. Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 63.137 peserta didik
  2. Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan

4. SMK

  1. Jumlah penerima jenjang SMK: 105.583 peserta didik
  2. Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan

5. PKBM

  1. Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.736 peserta didik
  2. Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.
Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus

  • Peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
  • Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  • Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Anak Panti Sosial
  3. Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
  4. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  5. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  6. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Tahapan mendapat bantuan dana KJP Plus 2023:

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
  2. Klik menu periksa status penerima KJP Plus
  3. Masukkan NIK asli Anda
  4. Pilih Tahun
  5. Pilih Tahap
  6. Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus
Nah itulah informasi seputar pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Sobat Medcom yang memenuhi syarat, bisa mulai mengambil dana mulai 28 November 2023. Pergunakan dengan baik yaa.
 
Baca juga: Penyebab 75 Ribu Penerima KJP Plus Tak Layak Dapat Bantuan


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan