KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Mengutip akun Instagram @disdikdki, program KJP Plus bertujuan menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
Berikut uraian pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 20223 berdasarkan jenjang sekolah:
KJP Plus Tahap II Tahun 2023
1. SD/MI
- Jumlah penerima jenjang SD/MI: 226.400 peserta didik
- Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 179.407 peserta didik
- Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan
3. SMA/MA
- Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 63.137 peserta didik
- Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan
4. SMK
- Jumlah penerima jenjang SMK: 105.583 peserta didik
- Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima jenjang PKBM: 1.736 peserta didik
- Besaran dana terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.
Persyaratan penerima KJP Plus
- Peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial
- Anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Tahapan mendapat bantuan dana KJP Plus 2023:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukkan NIK asli Anda
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus
Baca juga: Penyebab 75 Ribu Penerima KJP Plus Tak Layak Dapat Bantuan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News