Jakarta: Sebanyak 75 ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dinilai tak layak mendapat bantuak setelah proses verifikasi. Ada sejumlah alasan yang menyebabkan mereka masuk kategori tak layak mendapat bantuan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, menyampaikan penyebab pertama penerima KJP Plus tak layak mendapat bantuan karena data bermasalah atau blank yang berjumlah 36 orang. Kemudian, 22.024 penerima tak ditemukan alamatnya.
"Sebanyak 1.219 penerima merupakan anggota keluarga pegawai negeri sipil, TNI, atau Polri," kata Purwosusilo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sebanyak 21.462 penerima KJP ternyata memiliki mobil. Kemudian, 1.244 penerima berasal dari keluarga yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, kalangan mampu sebanyak 16.371 penerima, dan yang meninggal dunia sebanyak 406 penerima.
"Untuk pindah ke luar DKI sebanyak 11.867 penerima, tidak sepadan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 penerima, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak enam penerima," ungkap dia.
Selain itu, penerima KJP Plus lanjutan 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS per Februari dan November 2022 jumlahnya 108.018 penerima. Dari jumlah itu, 20.198 di antaranya dinyatakan tidak layak.
"Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan, verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," kata Purwosusilo.
Selain itu, Purwosusilo menyampaikan jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap pertama 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 penerima. Jumlah tersebut mengacu pada DTKS 2022 dan Januari 2023.
Purwosusilo menyebut, Disdik DKI juga melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang sejumlah penerimanya. Hasilnya, sebanyak 2.337 dinyatakan tidak layak.
"Untuk penerima KJMU lanjutan atau eksisting tahun 2022 yang belum terdaftar (DTKS) sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang dan sebanyak 226 tidak layak," ujar Purwosusilo.
Dia mengungkapkan Disdik DKI Jakarta bakal terus melakukan verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU secara berkala. Sehingga, pemberian bantuan tepat sasaran.
Jakarta: Sebanyak 75 ribu penerima
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dinilai tak layak mendapat bantuak setelah proses verifikasi. Ada sejumlah alasan yang menyebabkan mereka masuk kategori tak layak mendapat bantuan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, menyampaikan penyebab pertama penerima KJP Plus tak layak mendapat bantuan karena data bermasalah atau
blank yang berjumlah 36 orang. Kemudian, 22.024 penerima tak ditemukan alamatnya.
"Sebanyak 1.219 penerima merupakan anggota keluarga pegawai negeri sipil,
TNI, atau Polri," kata Purwosusilo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sebanyak 21.462 penerima KJP ternyata memiliki mobil. Kemudian, 1.244 penerima berasal dari keluarga yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, kalangan mampu sebanyak 16.371 penerima, dan yang meninggal dunia sebanyak 406 penerima.
"Untuk pindah ke luar DKI sebanyak 11.867 penerima, tidak sepadan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 penerima, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak enam penerima," ungkap dia.
Selain itu, penerima KJP Plus lanjutan 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS per Februari dan November 2022 jumlahnya 108.018 penerima. Dari jumlah itu, 20.198 di antaranya dinyatakan tidak layak.
"Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan, verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," kata Purwosusilo.
Selain itu, Purwosusilo menyampaikan jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap pertama 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 penerima. Jumlah tersebut mengacu pada DTKS 2022 dan Januari 2023.
Purwosusilo menyebut, Disdik DKI juga melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang sejumlah penerimanya. Hasilnya, sebanyak 2.337 dinyatakan tidak layak.
"Untuk penerima KJMU lanjutan atau eksisting tahun 2022 yang belum terdaftar (DTKS) sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang dan sebanyak 226 tidak layak," ujar Purwosusilo.
Dia mengungkapkan Disdik DKI Jakarta bakal terus melakukan verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU secara berkala. Sehingga, pemberian bantuan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)