UGM menerima kunjungan Kelompok DPD di MPR. Foto: Dok Humas UGM.
UGM menerima kunjungan Kelompok DPD di MPR. Foto: Dok Humas UGM.

DPD Ajak Diskusi UGM Soal Wacana Amendemen

Arga sumantri • 02 April 2021 10:36
Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) menerima kunjungan kelompok DPD di MPR. Kunjungan dilakukan dalam rangka diskusi dengan sejumlah pakar UGM terkait pokok-pokok haluan negara dan amendemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945.
 
"Diskusi kali ini difokuskan pada bagaimana posisi pokok-pokok haluan negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," terang Ketua Kelompok DPD di MPR Intsiawati Ayu, mengutip siaran pers UGM, Jumat, 2 April 2021.
 
Ia menyatakan, tema tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR sebagai tindak lanjut atas Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Baca: Susun GBHN, MPR Minta Masukan ITB
 
Ia menerangkan, dari kajian-kajian awal yang telah dilakukan oleh Kelompok DPD di MPR, dapat dicatat bahwa isu mengenai pokok-pokok haluan negara menjadi penting dan relevan untuk dilakukan pendalaman dengan mengacu pada dinamika serta arah politik pembangunan yang ada saat ini.
 
"Kami mencatat bahwa penyelenggaraan pembangunan yang ada saat ini masih memiliki ketimpangan, ketidakkonsistenan, serta ketidaksinkronan," ungkapnya.
 
Kelompok DPD di MPR berpandangan bahwa saat ini diperlukan sebuah haluan yang dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah. Dalam proses penyusunannya, kata dia, memberikan ruang bagi daerah untuk turut serta menentukan arah kebijakan pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
 
 

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 dinilai belum memosisikan daerah sebagaimana mestinya yang tercantum dalam konstitusi. Daerah masih belum memiliki ruang untuk dapat menentukan arah kebijakan pembangunan seperti apa yang dibutuhkan oleh daerah.
 
"Tentunya kami memerlukan pandangan-pandangan serta masukan dari berbagai elemen yang ada tidak terkecuali para akademisi yang tentunya memiliki kapasitas keilmuan serta berbagai pemikiran teoretis yang dapat memberikan masukan yang konstruktif dari berbagai isu serta wacana yang telah kami sampaikan di atas," jelas Intsiawati.
 
Guru Besar Fakultas Filsafat UGM Kaelan mengungkapkan pandangannya terkait kedudukan DPD yang tidak jelas di dalam konteks ketatanegaraan. Kewenangan DPD, menurutnya, sangat terbatas sehingga tidak dapat memaksimalkan perannya, terutama dalam pengambilan keputusan.
 
Baca: Kejar Peningkatan Mutu, Kemenag Gelar Klinik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
 
Senada, Pakar Hukum Tata Negara UGM Andy Omara mengungkapkan bahwa konstitusi memang secara eksplisit menentukan batasan dari kewenangan DPD yang membuatnya tidak setara dengan DPR. Ia menyebut ada upaya untuk memperkuat kembali atau setidaknya mengembalikan dengan judicial review, dan berhasil. 
 
"Tetapi menurut pemahaman saya desain parlemen di Indonesia memang kurang ideal," jelas Andy.
 
Andy mengungkapkan, jika nantinya akan dilakukan perubahan terhadap UUD, penguatan DPD menjadi salah satu yang penting. Ia mengatakan, Indonesia terdiri atas daerah-daerah dengan keunikan masing-masing yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Terutama, karena UUD telah mendeklarasikan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi sehingga suara daerah turut menjadi perhatian.
 
"Menurut saya, penting untuk memberdayakan DPD tidak hanya pada sisi kewenangan tetapi juga sisi kuantitas sehingga bisa memberikan warna dan kekuatan untuk saling awas dan saling imbang," kata Andy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan