Ilustrasi/Medcom
Ilustrasi/Medcom

Apa Itu NIB? Ini Fungsi, Keuntungan, dan Cara Daftarnya Lewat OSS

Citra Larasati • 26 Desember 2025 09:55
Jakarta: Sobat Medcom, bagi para pelaku usaha di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas penting untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. Dokumen ini dibutuhkan untuk memperoleh berbagai perizinan sekaligus memanfaatkan sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah.
 
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan NIB? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu NIB?

Mengutip laman Komdigi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai penanda legalitas usaha yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan, mulai dari Izin Usaha hingga Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang yang dijalankan.
 
NIB berupa rangkaian 13 digit angka yang memuat data identitas pelaku usaha, dilengkapi tanda tangan elektronik serta sistem keamanan. Tidak hanya berfungsi sebagai identitas, NIB juga memiliki peran lain, seperti menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), serta memberikan akses kepabeanan.

Selain itu, kepemilikan NIB memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha karena secara otomatis terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Seluruh proses pembuatan NIB dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis.

Keuntungan Memiliki NIB

Mengutip dari laman Kementrian UMKM, berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika pelaku usaha memiliki NIB, diantaranya yaitu:

1. Identitas usaha yang sah

NIB menjadi penanda resmi bagi badan usaha maupun usaha perorangan. Dengan NIB, kegiatan usaha memiliki pengakuan legal sebagai entitas yang terdaftar dan berizin.

2. Memberikan perlindungan hukum

Legalitas yang jelas membuat usaha mendapatkan perlindungan hukum, sehingga pelaku usaha memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

3. Mempermudah akses permodalan

Bagi pelaku UMKM, kepemilikan NIB membuka peluang lebih besar untuk memperoleh pembiayaan. Saat ini, banyak lembaga perbankan mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen utama dalam pengajuan pendanaan.

4. Mempercepat pengurusan sertifikasi

NIB juga membantu pelaku usaha dalam mengurus berbagai sertifikasi pendukung, seperti sertifikat halal, SNI Bina UMK, maupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

5. Memperluas akses program pemerintah

Usaha yang telah memiliki NIB lebih mudah mengikuti beragam program pemerintah, mulai dari pendampingan, pelatihan, hingga bantuan dan fasilitas lainnya.

6. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Keberadaan NIB dapat menambah kepercayaan pelanggan karena menunjukkan bahwa usaha dijalankan secara legal dan profesional.
 
Dengan berbagai keuntungan tersebut, bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat mengikuti tata cara pendaftarannya berikut ini.

Cara Mengurus NIB Secara Online

  1. Akses laman resmi oss.go.id
  2. Pilih menu Daftar di bagian kanan atas untuk membuat akun OSS. Pada tahap ini, pengguna diminta mengisi data identitas seperti jenis identitas, NIK atau paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, nomor ponsel, serta alamat email. Setelah itu, masukkan kode captcha dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku.
  3. Lakukan verifikasi akun dengan membuka email yang terdaftar, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem OSS.
  4. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman OSS menggunakan email sebagai username dan kata sandi yang telah diberikan.
  5. Pada halaman utama, pilih menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru untuk memulai proses pendaftaran NIB.
  6. Lengkapi informasi usaha yang diminta, mulai dari nama dan jenis usaha, sektor dan bidang kegiatan, sarana yang digunakan, alamat lengkap lokasi usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga estimasi omzet per tahun.
  7. Setelah seluruh data terisi, simpan data usaha dan lanjutkan proses.
  8. Pilih data usaha yang telah dibuat, kemudian klik Proses NIB.
  9. Terakhir, tekan tombol Terbitkan NIB untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang dapat diunduh.
Semoga dapat membantu ya, Sobat Medcom! (Syifa Putri Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan