“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp333.115,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari siaran Metro TV pada Kamis, 25 Desember 2026.
Penetapan UMP tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
Untuk menetapkan besaran upah, Dewan Pengupahan juga berperan penting. Dari hasil rapat, ditentukan bahwa penetapan UMP 2026 berdasarkan alfanya sekitar 0,75.
Kenaikan ini diharapkan bisa membantu pekerja di tengah perubahan ekonomi kota, sekaligus tetap mendukung kelangsungan usaha-usaha. Pemerintah daerah juga berharap sinergi antara pengusaha dan pekerja bisa tetap terjaga demi menjaga ekonomi yang kondusif di Jakarta.
Tidak hanya UMP, pemerintah DKI Jakarta juga berencana memberikan insentif tambahan bagi pekerja serta pengusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal. Transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM JAYA. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” kata Pramono.
Selain itu, masih ada beberapa program perlindungan sosial lain yang bisa diakses sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung para pengusaha atau pelaku usaha, pemerintah akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan, peningkatan pelayanan, relaksasi, dan insentif pajak, serta memberikan akses kepada UMKM untuk pelatihan dan pembiayaan.
Itulah ulasan mengenai kenaikan UMP Jakarta pada tahun 2026. Semoga kebijakan ini dapat menyejahterakan pekerja dan pelaku usaha. (Talitha Islamey)
| Baca juga: UMK Bekasi 2026 Tembus Rp5,9 Juta, Kalahkan UMP DKI Jakarta |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News