Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

UMK Bekasi 2026 Tembus Rp5,9 Juta, Kalahkan UMP DKI Jakarta

Citra Larasati • 25 Desember 2025 18:47
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Dedi Mulyadi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dalam penetapan tersebut, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi kembali mengukuhkan posisinya sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat. 
 
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, Kota Bekasi menetapkan besaran UMK sebesar Rp5.999.443. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,42 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen, sehingga menjadi Rp5.938.885. 
 
Dengan angka ini, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Diketahui bahwa kenaikan ini didorong oleh penggunaan nilai alfa maksimal, yaitu 0,9. Hal tersebut mencerminkan bahwa Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan wilayah dengan kontribusi sektor industri manufaktur yang sangat besar.

Kenaikan upah ini tidak diputuskan sembarangan dan merujuk pada variabel pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Ketetapan UMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026.

Rincian UMK 2026 Jawa Barat 

  1. Kota Bekasi : 5.999.443
  2. Kabupaten Karawang : 5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi : 5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta : 5.052.856
  5. Kabupaten Subang : 3.737.482
  6. Kota Depok :  5.522.662
  7. Kota Bogor : 5.437.203
  8. Kabupaten Bogor : 5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi : 3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur : 3.316.191
  11. Kota Sukabumi : 3.192.807
  12. Kota Bandung : 4.737.678
  13. Kota Cimahi : 4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat : 3.984.711 
  15. Kabupaten Sumedang : 3.949.856 
  16. Kabupaten Bandung : 3.972.202 
  17. Kabupaten Indramayu : 2.910.254 
  18. Kota Cirebon : 2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon : 2.880.798 
  20. Kabupaten Majalengka : 2.595.368 
  21. Kabupaten Kuningan : 2.369.380 
  22. Kota Tasikmalaya : 2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya : 2.871.874
  24. Kabupaten Garut : 2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis : 2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran : 2.351.250
  27. Kota Banjar : 2.361.241
Itulah ulasan mengenai upah minimum Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada tahun 2026. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pekerja maupun pelaku usaha. (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan