Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, Kota Bekasi menetapkan besaran UMK sebesar Rp5.999.443. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,42 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen, sehingga menjadi Rp5.938.885.
Dengan angka ini, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Diketahui bahwa kenaikan ini didorong oleh penggunaan nilai alfa maksimal, yaitu 0,9. Hal tersebut mencerminkan bahwa Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan wilayah dengan kontribusi sektor industri manufaktur yang sangat besar.
Kenaikan upah ini tidak diputuskan sembarangan dan merujuk pada variabel pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Ketetapan UMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026.
Rincian UMK 2026 Jawa Barat
- Kota Bekasi : 5.999.443
- Kabupaten Karawang : 5.886.853
- Kabupaten Bekasi : 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta : 5.052.856
- Kabupaten Subang : 3.737.482
- Kota Depok : 5.522.662
- Kota Bogor : 5.437.203
- Kabupaten Bogor : 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi : 3.831.926
- Kabupaten Cianjur : 3.316.191
- Kota Sukabumi : 3.192.807
- Kota Bandung : 4.737.678
- Kota Cimahi : 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat : 3.984.711
- Kabupaten Sumedang : 3.949.856
- Kabupaten Bandung : 3.972.202
- Kabupaten Indramayu : 2.910.254
- Kota Cirebon : 2.878.646
- Kabupaten Cirebon : 2.880.798
- Kabupaten Majalengka : 2.595.368
- Kabupaten Kuningan : 2.369.380
- Kota Tasikmalaya : 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya : 2.871.874
- Kabupaten Garut : 2.472.227
- Kabupaten Ciamis : 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran : 2.351.250
- Kota Banjar : 2.361.241
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News