Ilustrasi. Dok Media Indonesia.
Ilustrasi. Dok Media Indonesia.

Tak Ada Perubahan Fundamental dalam PP Standar Nasional Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 10 Mei 2021 12:21
Jakarta: Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) Toni Toharudin menyebut tak banyak perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Menurut dia, PP tersebut juga tak mengubah standar nasional pendidikan secara fundamental.
 
"PP 57 tidak merubah paradigma secara fundamental standar nasional pendidikan. Secara paradigma ini hampir sama," kata Toni dalam webinar Vox Point Indonesia, Minggu, 9 Mei 2021.
 
Ia mengatakan, perubahan yang mencolok hanya terkait adanya penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) 2021. Sisanya, produk PP 57 nyaris sama dengan PP 19 Tahun 2005.

Toni menyebut, jika PP SNP hanya merubah sedikit dari PP lama. Menurut dia, pemerintah tak perlu menerbitkan PP baru. Cukup melakukan revisi kecil terhadap PP 19.
 
Baca: Ini Kesimpulan Sekaligus Rekomendasi Kongres Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan
 
"Kalau hanya memasukkan Pancasila ya tinggal merevisi PP 19 Tahun 2005. Kalau seperti sekarangkan berarti harusnya detail seluruhnya," ujarnya.
 
Menurutnya kalau ingin merubah PP, harus dilakukan dengan serius dan teperinci. Perubahan PP, kata dia, harus mampu mengakselerasi Pendidikan.
 
"Kalau serius mengubah standar nasional pendidikan, PP 57 diubah secara fundamental sehingga nanti standar nasioal pendidikan ini memperlihatkan akeslierasi pendidikan," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan