Prof. Dr. dr. Sutaryo, Sp.A(K)., inisiator Kongres PPK. Dok Humas UGM.
Prof. Dr. dr. Sutaryo, Sp.A(K)., inisiator Kongres PPK. Dok Humas UGM.

Ini Kesimpulan Sekaligus Rekomendasi Kongres Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan

Arga sumantri • 10 Mei 2021 11:21
Yogyakarta: Kongres V Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PPK) yang berlangsung di Balaisenat Universitas Gadjah Mada (UGM), akhir pekan lalu menelurkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi. Salah satu kesimpulannya, Pancasila harus selalu ada dalam segala perundangan, termasuk regulasi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
 
Inisiator Kongres PPK Sutaryo mengatakan misi mencerdaskan bangsa dalam pendidikan hanya dapat tercapai jika tedapat keselarasan di lima level, yakni Presiden, Mendikbudristek, kepala daerah, dinas pendidikan daerah, dan guru. Ia mengatakan, pendidikan baik formal, informal, dan nonformal menjadi sarana terbaik penanaman dan pembudayaan Pancasila.
 
Ketiga hal yang kerap disebut dengan trisentra pendidikan itu, kata dia, terdapat disharmoni dan ketimpangan. Sebab, titik tekan pendidikan lebih terfokus pada pendidikan formal semata. 

"Belum lagi persoalan keterbatasan kualitas dan kuantitas guru atau dosen Pancasila secara nasional menjadi kendala tersendiri dalam proses pengajaran Pancasila," kata Sutaryo mengutip siaran pers UGM, Senin, 10 Mei 2021.
 
Melihat beberapa persoalan tersebut, ada beberapa rekomendasi yang telah disepakati oleh peserta kongres. Pertama, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan peraturan turunannya karena inkonsistensi dengan amanat konstitusi.
 
Baca: Memahami Konsep Human Metalearning Bagi Pendidik
 
Kedua, Pancasila wajib disajikan sebagai pelajaran atau mata kuliah definitif dalam setiap jenjang pendidikan. Pancasila harus berdiri sendiri sebagai mata pelajaran atau mata kuliah, tidak diintegrasikan dengan pendidikan kewarganegaraan.
 
Ketiga, pembelajaran Pancasila mestinya dijaga dari intervensi kepentingan politik praktis dan disampaikan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu atau akademik. Keempat, politik pendidikan harus menyeimbangkan pendidikan karakter, intelektual dan jasmani, serta peran trisentra pendidikan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan