"Kemarin yang didiskusikan adalah dana BOS reguler. Belum termasuk Afirmasi," kata Nadiem.
Menurutnya, untuk dana BOS Afirmasi perlu perhitungan yang berbeda. Sebab ada indikator sekolah yang disebut terpencil, terluar, hingga tertinggal (3T) yang perlu dipertimbangkan.
"Makanya dengan Kemenkeu itu untuk reguler. Reguler itu per siswa. Episode tiga hanya untuk yang reguler," ujarnya.
Dalam kebijakan episode ketiga Merdeka Belajar yang berisikan pokok penyaluran dana bos reguler itu, pihak Kemendikbud menyepakati beberapa hal. Di antaranya, skema penyaluran dana BOS.
Pokok kebijakan itu diatur dalam permendikbud nomor 8 tahun 2020. Kebijakan terbaru untuk penyaluran akan dibagi dalam tiga tahap, berubah dari sebelumnya empat tahap atau per tiga bulan dalam setahun.
Penyaluran tahap pertama berjumlah 30 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap ketiga 30 persen pada September. Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibandingkan penyaluran dengan skema sebelumnya.
Pemerintah juga meningkatkan besaran unit cost dana BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), masing-masing naik sebesar Rp100.000.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1,1 juta dan Rp1,5 juta per siswa per tahun.
Kenaikan itu juga mengantarkan kenaikan alokasi dana BOS. Alokasi dana bos 2020 naik 6,03 persen atau menjadi Rp54,32 triliun yang sebelumnya Rp51,22 triliun. Pada 2020 ini sasaran dana BOS akan mencapai 45,4 juta siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News