Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji. DOK KPK
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji. DOK KPK

Kursi Negeri Terbatas, JPPI: Negara Jangan Lepas Tangan Anak 'Terbuang' ke Sekolah Swasta Mahal

Renatha Swasty • 06 Juli 2026 13:45
Ringkasnya gini..
  • Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang tidak adil bakal mengorbankan anak.
  • Sistem seperti ini menciptakan dua kelompok anak: anak yang beruntung mendapat kursi sekolah negeri dan anak yang tersingkir oleh sistem.
  • Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak.
Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang tidak adil bakal mengorbankan anak. Anak yang tidak diterima di sekolah negeri tidak otomatis terpenuhi hak pendidikannya bila negara tidak menjamin akses ke sekolah swasta terjangkau, bermutu, dan bebas pungutan memberatkan.
 
Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari alternatif ke sekolah swasta atau berisiko terhambat melanjutkan pendidikan apabila tidak mampu membayar biaya sekolah. 
 
SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36 persen lulusan SD. Kondisi serupa juga terjadi di banyak wilayah lain. 

Daya tampung sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah lulusan, sementara sekolah swasta belum sepenuhnya diintegrasikan dalam skema pembiayaan negara. Akibatnya, SPMB tidak lagi menjadi mekanisme pemenuhan hak, melainkan penyaringan anak berdasarkan kursi yang terbatas.
 
“Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum terpenuhi,” ujar Ubaid.
  Ubaid mengatakan sistem seperti ini menciptakan dua kelompok anak: anak yang beruntung mendapat kursi sekolah negeri dan anak yang tersingkir oleh sistem. Padahal, mandat konstitusi bukan menyeleksi hak, melainkan memenuhi hak setiap anak atas pendidikan.
 
JPPI meminta Dewan Pendidikan Nasional membentuk tim evaluasi independen SPMB 2026 yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi guru, kepala sekolah, orang tua, peserta didik, KPK, Ombudsman, dan perwakilan kelompok rentan. Evaluasi tidak boleh hanya mendengar laporan birokrasi, tetapi harus menggali langsung pengalaman masyarakat yang terdampak keruwetan SPMB.
 
Dewan Pendidikan Nasional juga perlu menyusun laporan tahunan tentang integritas dan keadilan SPMB, termasuk pemetaan daerah rawan gratifikasi, jual beli kursi, siswa titipan, manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan maladministrasi. Laporan ini harus disampaikan kepada Presiden, DPR, dan dibuka kepada publik sebagai dasar reformasi kebijakan penerimaan murid baru.
 
JPPI menegaskan reformasi SPMB tidak cukup dilakukan dengan mengganti nama sistem, memperbaiki aplikasi, atau mengubah persentase kuota jalur penerimaan. Ubaid mengatakan yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dari sistem yang menyeleksi anak menjadi sistem yang menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan bermutu.
 
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan ppada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tegas Ubaid. 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA