Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerimaan murid baru dinilai belum mampu menjamin hak anak atas pendidikan.
SPMB masih menggunakan sistem seleksi, kompetisi, atau rebutan kursi. Ubaid menyebut tahun ini diperparah oleh aturan di berbagai daerah yang berbeda-beda dan sangat membingungkan bagi orang tua dan siswa.
Ubair menyebut alih-alih menghadirkan kepastian dan keadilan, pelaksanaan SPMB justru dipenuhi aturan beragam, perbedaan tafsir antardaerah, protes masyarakat, hingga kebijakan yang berubah di tengah proses seleksi.
Dia mengatakan persoalan SPMB bukan lagi sekadar gangguan teknis aplikasi atau kesalahan administrasi tetapi kekacauan tata kelola penerimaan murid yang berdampak langsung pada pemenuhan hak pendidikan jutaan anak Indonesia.
“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Sepanjang pelaksanaan SPMB 2026, JPPI menerima dan memantau berbagai persoalan di banyak daerah. Mulai dari polemik jalur domisili, sengketa jalur prestasi, perubahan kuota, verifikasi dokumen yang tidak konsisten, ketidakjelasan informasi, hingga protes masyarakat terhadap hasil seleksi.
Persoalan ini menunjukkan masalah SPMB bukan sekadar teknis aplikasi, melainkan krisis tata kelola dan krisis paradigma. Ubaid mengatakan akar persoalan SPMB terletak pada cara pemerintah mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu, bukan memenuhi hak pendidikan setiap anak.
Selama daya tampung sekolah negeri terbatas dan kualitas sekolah belum merata, SPMB akan terus menjadi arena rebutan kursi.
“Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah sibuk mengatur jalur seleksi, tetapi lupa memastikan kursi sekolah cukup dan mutunya merata. Akibatnya, orang tua dan anak dipaksa bertarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, tetapi sistem kompetisi atas kelangkaan,” tegas Ubaid.
Dia menuturkan regulasi yang ruwet dan kursi sekolah bermutu yang terbatas juga membuka ruang penyimpangan. Ketika akses ke sekolah bermutu menjadi barang langka, maka muncul berbagai jalan pintas, mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, mark-up prestasi, siswa titipan, gratifikasi, hingga dugaan jual beli kursi.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah segera melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola SPMB. Kemendikdasmen harus mengubah paradigma SPMB dari mekanisme kompetisi memperebutkan kursi menjadi instrumen pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap anak.
"SPMB tidak boleh lagi diperlakukan sebagai alat seleksi untuk menentukan anak mana yang 'lulus' dan anak mana yang 'gagal' memperoleh sekolah. Negara harus menempatkan SPMB sebagai mekanisme penjaminan akses, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan tempat belajar yang layak, terjangkau, inklusif, dan bermutu," ujar Ubaid.
Kemendikdasmen juga perlu menyederhanakan regulasi SPMB agar tidak multitafsir, tidak berubah di tengah jalan, dan mudah dipahami masyarakat. Regulasi SPMB harus dibangun dengan prinsip keadilan, nondiskriminasi, keterbukaan, dan pemenuhan hak anak.
JPPI mendorong Kemendikdasmen menyusun peta jalan nasional pemenuhan daya tampung dan pemerataan mutu pendidikan. Ubaid menyebut selama kursi sekolah bermutu tetap langka, SPMB akan terus berubah menjadi arena rebutan, konflik, manipulasi, gratifikasi, dan jual beli kursi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan