Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkap dugaan praktik tidak resmi masih marak terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Terutama gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, dan jual beli kursi.
"Praktik ini muncul karena proses seleksi berlangsung dalam situasi permintaan tinggi, kursi terbatas, informasi tidak merata, dan pengawasan lemah," kata Ubaid dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 6 Juli 2026.
Ubaid menegaskan dugaan gratifikasi dan jual beli kursi tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Praktik tersebut adalah bentuk perampasan hak anak.
“Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi korban pertama,” ujar Ubaid.
Ubaid mengatakan peringatan terhadap risiko korupsi dalam SPMB bukan tanpa dasar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Surat edaran tersebut mengingatkan penyelenggara pendidikan untuk mencegah gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, manipulasi data, dan praktik siswa titipan. Ubaid menilai keterlibatan KPK dalam SPMB merupakan alarm keras bahwa penerimaan murid baru bukan hanya urusan administratif, tetapi juga rawan menjadi ladang transaksi.
"Jika tidak diawasi serius, SPMB dapat berubah menjadi pasar gelap pendidikan, di mana kursi sekolah bermutu diperebutkan bukan berdasarkan hak anak, melainkan berdasarkan uang, relasi, dan akses kekuasaan," ujar dia,
JPPI mendesak Kemendikdasmen membangun Sistem Integritas SPMB Nasional bersama KPK, Ombudsman, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Hal ini untuk mencegah gratifikasi, pungli, siswa titipan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur, dan jual beli kursi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan