Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kemendikbudristek Diminta Segera Bentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 23 November 2022 13:06
Jakarta:  Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta segera membenahi RUU tersebut.
 
Agar pembenahan dapat dilakukan maksimal, pengamat pendidikan, Donie Koesoema mengusulkan beberapa hal.  Salah satunya, agar Kemendikbudristek membuat panitia kerja nasional terkait RUU Sisdiknas.
 
"Kemdikbudristek perlu membentuk Panitia Kerja Nasional RUU yang ditunjuk resmi oleh Kemendikbudristek dan dipublikasi," terangnya dalam webinar Fakultas Ilmu Pendidikan Unnes, dikutip Rabu 23 November 2022.

Kemendikburistek juga perlu membangun dialog kritis bersama publik. Dialog, debat, argumentasi, telaah kritis atas wacana baru yang ada dalam RUU Sisdiknas akan menjadi kajian yang penting.
 
"Sehingga isi substansi RUU Sisdiknas merupakan sintesis terbaik gagasan-gagasan untuk transformasi masa depan pendidikan nasional," terangnya.
 
Kemendikbudristek, kata dia, mesti memperbaiki komunikasi, partisipasi publik, dan transparansi proses perancangan RUU Sisdiknas. Hal ini juga menjadi mandat Baleg DPR RI.
 
"Mengevaluasi dan merapikan naskah serta mengomunikasikan RUU secara lebih baik ke masyarakat," tutup Doni.
Baca juga: Kemendikbudristek Diminta Perbaiki Komunikasi dan Transparansi Penyusunan RUU Sisdiknas


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan