Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023 dimulai dengan pra pendaftaran. Proses sebelum pendaftaran itu untuk menghindari kepenuhan server.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mesti memenuhi sejumlah syarat untuk mendaftar. Berikut, persyaratan CPDB DKI Jakarta:
Persyaratan CPDB jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Persyaratan CPDB jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:
- Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 7 Mei-14 Juni 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 23 Mei 2022
- Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
- Pendaftaran Jalur Prestasi akademik, prestasi non akademik Anak Panti, Difabel, Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJakarta: 20-22 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Zonasi: 27-29 Juni 2022
- Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022
- Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022.
Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.
Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.
Baca: Ini Aturan Terbaru Zonasi PPDB DKI, Seleksi Usia Masih Berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News