Ilustrasi PPDB. MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi PPDB. MI/Andri Widiyanto

PPDB DKI Jakarta Dimulai Pekan Depan, Cek Syarat Peserta Didik Baru

Ilham Pratama Putra • 08 Juni 2022 16:42
Jakarta: Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dimulai Senin, 13 Juni 2022. Pendaftaran dimulai pada seluruh jenjang berdasarkan jalur masuk yang dipilih.
 
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023 dimulai dengan pra pendaftaran. Proses sebelum pendaftaran itu untuk menghindari kepenuhan server.
 
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mesti memenuhi sejumlah syarat untuk mendaftar. Berikut, persyaratan CPDB DKI Jakarta:

Persyaratan CPDB jenjang SD

  1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  3. Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

Persyaratan CPDB jenjang SMP

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

Persyaratan CPDB jenjang SMA

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

Persyaratan CPDB jenjang SMK

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  4. CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:

  1. Pra-Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 7 Mei-14 Juni 2022
  2. Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMP Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 23 Mei 2022
  3. Mulai Pengajuan Akun di PPDB SMA Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi: 30 Mei 2022
  4. Pendaftaran Jalur Prestasi akademik, prestasi non akademik Anak Panti, Difabel, Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13-15 Juni 2022
  5. Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJakarta: 20-22 Juni 2022
  6. Pendaftaran Jalur Zonasi: 27-29 Juni 2022
  7. Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang Tua: 13-28 Juni 2022
  8. Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022. 
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan sejumlah perbaikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Salah satunya pada jalur zonasi.
 
Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.
 
Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.

Baca: Ini Aturan Terbaru Zonasi PPDB DKI, Seleksi Usia Masih Berlaku
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan