Meski begitu, PPG memiliki visi yang sama, yaitu mempersiapkan tenaga pengajar profesional.
Lalu, apa perbedaan antara PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertenu? Simak penjelasannya di sini!
PPG Calon Guru (Prajabatan)
Program ini merupakan pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru profesional, berakhlak mulia, berdedikasi tinggi, serta memberikan dampak positif pada satuan pendidikan dan lingkungannya. PPG bagi Calon Guru diselenggarakan bagi lulusan Sarjana atau Sarjana Terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.Perjalanan mengikuti PPG bagi Calon Guru dimulai dengan tahap seleksi. Guru lolos seleksi kemudian mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Persyaratan seleksi PPG Prajabatan 2025
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan)
PPG Guru Tertentu merupakan proses sertifikasi guru. PPG Guru Tertentu bertujuan mewujudkan guru profesional, kompeten dan sejahtera.Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru memiliki status aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik,
Kriteria mengikuti PPG Guru Tertentu 2025 sebagai berikut:
- Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id