Hotman Paris, pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjelaskan seluruh transaksi pembelian laptop dari e-katalog milik Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemendikbudristek memilih laptop chromebook dengan harga termurah di e-katalog tersebut. Rentang harga untuk chromebook sebesar Rp6-7 juta per unit.
"Harga yaang jadi dibeli oleh kementerian sekitar Rp5 jutaan, jadi jauh lebih murah. Dari unsur merugikan negara itu sudah terbantahkan dengan e-katalog tersebut," kata Hotman saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
Nadiem menjelaskan Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Dia menegaskan pengadaan sebesar ini dilakukan dengan evaluasi dan monitoring setelahnya. Nadiem telah mendapat informasi laptop yang diberikan telah aktif.
"Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan 77 ribu sekolah tersebut itu aktif diterima dan teregistrasi dan kita melakukan sensus secara berkala," sebut dia.
Nadiem juga membantah pihaknya mengganti kajian agar menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Dia menyebut pihaknya telah membuat kajian komprehensif.
"Jadi, Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam Juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," tutur Nadiem.
Dia menuturkan kajian pengadaan chromebook untuk 3T sudah ada sebelum dia menjabat. Sementara itu, saat ia menjabat program pendukung untuk sekolah 3T adalah Awan Penggerak.
"Awan Penggerak di mana kita membantu sekolah yang tidak punya koneksi internet. Dan itu adalah program di mana kita memberikan device khusus, Local cloud kepada sekolah-sekolah yang tidak punya internet. Jadi, beda programnya dengan pengadaan chromebook di mana itu untuk mayoritas sekolah yang punya koneksi internet," kata Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya, operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id