Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. MI/Tri
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. MI/Tri

Pengadaan Laptop Bermasalah, Nadiem Ungkap Pembelian untuk Hadapi Learning Loss Pandemi Covid-19

Ilham Pratama Putra • 10 Juni 2025 09:54
Jakarta: Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada tahun 2020 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Saat itu, Kemendikbudristek dipimpin oleh Nadiem Makarim.
 
Nadiem angkat bicara terkait proses pengadaan laptop tersebut. Dia menjelaskan pengadaan laptop bertepatan dengan pandemi covid-19.
 
Saat itu, pihaknya ingin melakukan mitigasi terhadap learning loss dengan peralatan teknologi, salah satunya laptop.

"Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun," papar Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
 
Dia menuturkan selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan. Laptop juga digunakan untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
 
Dalam proses ini, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan dan akuntabiltias. Nadiem menegaskan hal itu tidak bisa ditawar.
 
"Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik," tutur dia.
 

Baca juga: Kejagung Dalami Pihak yang Perintah 3 Stafsus Nadiem


Nadiem menghormati penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mendukung proses hukum yang berlangsung.
 
"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis," ujar Nadiem.
 
Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
 
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 9 Juni 2025.
 
Harli menjelaskan perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
 
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet. 
 
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
 
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan